MALANG (SurabayaPost.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu menyikapi dengan santai gugatan praperadilan yang diajukan advokat Edan Law Malang. Kesantaian itu tercermin dari sikap Kajari Batu Dr Sri Heny Alamsari SH MH saat dikonfirmasi Selasa (16/6/2020).
“Perkara tindak pidananya sudah dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang beberapa hari yang lalu. Jadi kewenangan sudah ada di PN,” kata Sri Heni.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, advokat Edan Law Malang mempraperadilankan Kajari Kota Batu, Sri Heny Alamsari. Sebab Kajari Batu dinilai menahan klien Edan Law, Nafian dan Sunarko tanpa dasar hukum yang jelas.
Meski begitu, Sri Heni Alamsari tak mau ambil pusing. Alasannya, perkara pengrusakan dengan tersangka Nafian dan Sunarko sudah dijadwalkan persidangannya.
“Kalau tidak salah, jadwal sidangnya 22 Juni 2020 nanti. Jadi, perkara kasus pengrusakan ini sudah di PN. Bukan di kami lagi,” tegas Kajari yang akrab disapa Heny ini.
Advokat dari Kantor Edan Law sebagai kuasa hukum Nafian dan Sunarko, Sumardhan justru lebih santai menyikapi sikap Kajari Sri Heny Alamsari. Menurut dia tak masalah perkara yang ditangani sudah dilimpahkan ke PN Kota Malang.
“Tapi menurut saya tetap berlanjut sampai perkara (praperadilan) itu putus. Soal bagaimana ya biar nanti hakim praperadilan –di PN Kota Malang– yang memutuskannya,” tegas pengacara kesohor ini.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Juanto, SH menjelaskan jika gugatan praperadilan yang diajukan Sumardhan dkk sudah masuk. “Iya praperadilan sudah masuk PN,” tegas dia.
Dijelaskan dia bila perkara praperadilan itu ada dua perkara. Pertama perkara praperadilan dengan nomer perkara 2/pid.pra/2020 atas nama pemohon Nafian dan Sunarko. “Sedangkan perkara pidananya juga ada dua perkara,” ungkap dia.
Itu lanjut dia, perkara dengan No 290/pid.B/2020/PN.Mlg aras nama terdakwa Nafian. Lalu, yang satunya bernomer 289/pid.B/2020/ PN.Mlg atas nama terdakwa Sunarko.
Mereka kata dia didakwa pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Jadi itu dakwaannya,” ungkap dia.
Karena itu kata dia, gugatan pidana dan praperadilan dalam perkara ini jalan semua. Untuk praperadilan hakim yang menangani adalah Mochamad Indarto, SH MH. (Gus/lil/aji).
Leave a Reply