Pemdes Dihimbau Pakai DD Untuk Bantu Warga yang Menjalani Isolasi Covid-19

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK MIK,

BATU (SurabayaPost.id) – Polres Batu menghimbau Pemerintah Desa (Pemdes) manfaatkan anggaran Dana Desa (DD) untuk bantu warga yang menjalani isolasi di Shelter. Himbauan tersebut, disampaikan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK MIK, Selasa (7/7/2020).

Hal itu mengingat Kota Batu sudah masuk zona merah. Apalagi per 7 Juli 2020 terdapat 88 orang yang terkonfirmasi positif Covid – 19.

Menurut dia, warga yang dinyatakan positif Covid – 19 diisolasi di shelter Hotel Mutiara Baru. Sebagian pasien lainnya, yang disertai gejala klinis mendapat penanganan medis di rumah sakit rujukan.

Untuk itu, menurut Kapolres Batu yang sapaan akrabnya Harvi penanganan Covid-19 ini perlu penanganan yang massif dan solid dari semua lini. Hal itu untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Batu.

“Begitu juga dengan institusi yang kami pimpin memiliki tanggung jawab yang sama untuk menekan angka penularan Covid-19,” katanya.

Dia mengaku tengah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menegur masyarakat yang tak disiplin. Terutama dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Melalui pendekatan humanis, dari segala sumber daya yang ada dari semua lini harus dikerahkan hingga ke level RT-RW. Termasuk dalam penggunaan dana desa,” tegasnya.

Terkait itu, tegas dia, sudah konsultasi dengan Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. Itu lanjut dia, terkait regulasi penggunaan DD dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, menurut dia, untuk penyaluran BLT dampak pandemi bagi keluarga pra sejahtera pemerintah desa bisa menyalurkan bantuan dana desa. Itu untuk warganya yang saat ini menjalani isolasi di shelter.

Itu, ujar dia, selain untuk digunakan pengadaan alat kesehatan yang sifatnya mendisiplinkan masyarakat, seperti halnya masker, karena, kata dia.

“Pemerintah pusat sendiri tengah menerbitkan instrumen regulasi untuk pengalihan DD dalam penanganan Covid-19,” jelasnya.

Karena, jelas dia, Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DD.

“Kemudian yang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT No. 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020,” paparnya.

Dia mengingatkan kepada desa agar optimasi dana desa untuk penanganan Covid-19 dilakukan secara akuntabel dan transparan. “Kami harap dana desa bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Tapi harus taat azas, akuntabel untuk menghindari persoalan hukum nantinya,” pungkasnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.