MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil menyelamatkan aset milik Pemkot Malang senilai Rp 131 miliar. Aset ratusan miliar yang diselamatkan itu diserahkan langsung Kajari Andi Darmawangsa kepada Wali Kota Sutiaji, di Balaikota Malang, Senin (20/7/2020).
“Aset milik Pemkot Malang yang berhasil diselamatkan itu sudah kami serahkan kepada Wali Kota Malang. Itu merupakan hasil dari kegiatan pengumpulan data dan penyelidikan yang selama ini kami lakukan,” jelas Andi Darmawangsa kepada Surabayapost.id.
Meski begitu Andi Darmawangsa tidak menjelaskan secara detail mulai kapan penyelidikan dan pengumpulan data itu dilakukan. Dia hanya menegaskan bila penyelamatan aset milik Pemkot Malang itu sudah diserahkan pada wali kota di ruang kerjanya.
Aset yg diserahkan tersebut disebutkan Andi Darmawangsa berupa tanah dan bangunan di kawasan Alun-alun Kota Malang. Aset tersebut selama ini dikenal dengan kawasan Ramayana.
Nilai aset tersebut kata dia sekitar Rp 124.335.657.000. Selain itu aset berupa tanah di Jalan Blitar 1B senilai Rp 120.000.000.
Disamping itu, kata Andi Darmawangsa aset berupa tanah yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono. Aset tanah di selatan GOR Ken Arok itu senilai Rp 2.979.840.000.
“Berdasarkan penilaian KPKLN Kota Malang total aset tersebut adalah Rp 131.019.497.000. Jadi nilai seluruh aset yang kami serahkan sebesar itu kalau dinominalkan,” jelas Andi Darmawangsa.
Dijelaskan dia bila seluruh aset tersebut merupakan temuan ini di luar tim aset yang dibentuk Pemkot Malang. Menurut dia, saat ini dilakukan rekapitulasi.
“Selanjutnya akan disertipikasi oleh BPN Kota Malang. Itu sesuai dengan berita acara yang sudah kami serahkan ke Wali Kota Malang,” tamdasnya.
Andi Darmawangsa juga menjelaskan jika masih ada beberapa aset Pemkot Malang yang kini dalam proses penyelamatan. “Kami sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait aset tersebut,” punglasnya. (Lil)
Leave a Reply