MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi menangkap dua jambret handphone (HP). Kedua jambret tersebut sempat dimassa warga.
Jambret yang sempat dimassa warga itu adalah GAP (23) dan FS (20). Mereka berasal dari Bengkulu. Kala hendak ditangkap, sempat membuang barang bukti berupa HP.
Itu mereka lalukan, lantaran saat beraksi di Jl Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (18/07/2020) lalu dikejar massa. Meskipun barang bukti dibuang, aksi kedua tersangka yang tinggal di Jl. Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun ini, terlanjur diketahui warga. Sehingga, keduanya menjadi sasaran amuk warga sekitar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, melalui Wakapolresta AKBP Totok Mulyanto menerangkan, aksi para tersangka diketahui warga “Sebab saat kejadian, korban berteriak,” terangnya, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/07/2020).
Dia mengatakan bahwa warga yang mendengar, langsung melakukan pengejaran. Setelah itu melakukan penangkapan pada tersangka.
Ia menjelaskan, sebelumnya, kedua tersangka beraksi penjambretan HP Samsung A7, milik korban Raisa (24) mahasiswi asal Banjarmasin, yang kos di kawasan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aksi penjambretan itu terjadi di Jl Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, (18/07/2020) lalu.
Pada malam kejadian, korban mengendarai motornya sambil menelpon. Ponsel diletakkan di telinga kirinya di dalam helm. Pelaku yang berboncengan, mengendarai motor matic, mengetahui aksi korban. Salah satu, pelaku melakukan pengejaran dari arah belakang.
Selanjutnya, motor korban dipepet dari sebelah kiri. Tangan kanan pelaku dengan cepat merampas HP korban. Selanjutnya, kedua pelaku tancap gas. Beruntung korban masih bisa meneriakinya jambret, hingga warga berdatangan melakukan pengejaran.
Pelaku hebeberapa kali terhalang portal yang tertutup. Akhirnya tertangkap di Villa Puncak Tidar, Kecamatan Sukun. Keduanya di hajar massa bahkan sempat diposting di media sisial Facebook.
Sementara itu, Kapolsek Sukun Kompol Suyoto menjelaskan, para tersangka sempat kabur. Namun banyak terhalang portal, sehingga bisa ditangkap warga.
“Sebelumnya, warga sekitar mendengar teriakan dari korban. Sehingga, warga memberikan pertolongan. Tersangka terancam pasal 363, dengan ancaman 7 tahun,” terangnya. (Lil)
Leave a Reply