MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntaskan 200 surat kuasa khusus (SKK) dari beberapa badan usaha. Lewat SKK tersebut, korp baju coklat ini mampu memulihkan tunggakan sebesar Rp 500 juta.
Hal tersebut diakui Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang Andi Darmawangsa, Jumat (24/7/2020). Menurut dia tunggakan itu berupa tagihan pajak, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pemulihan tunggakan tersebut kata dia, ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Malang. “Nilai yang dipulihkan dalam kurun waktu 7 bulan mencapai Rp 500 juta,” jelas dia.
Pemulihan dana tunggakan tersebut, menurut dia, dari hasil penagihan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Juli 2020. “Ya yang dipulihkan Rp 500 juta sampai perhitungan terakhir (hingga bulan Juli),” jelas Andi Darmawangsa.
Kajari asal Makasar itu menjelaskan jika dana-dana tersebut merupakan dana tunggakan dari beberapa badan usaha yang mempunyai tunggakan. Misalnya pajak, iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam pelaksanaannya, Kejari akan memberikan bantuan hukum non litigasi. Semisal, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” jelasnya.
Sebelum punya wewenang untuk melakukan penagihan, lanjut Andi, sapaan akrab Kepala Kejari Kota Malang itu, jika pihaknya terlebih dahulu harus mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Namun untuk itu, pihaknya telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak-pihak pemberi SKK.
Dengan surat tersebut, lanjut Andi, artinya Kejaksaan telah memperoleh kuasa untuk melakukan penagihan kepada pihak terkait, dimana jika menunggak dan tetap membandel akan terdapat konsekuensi hukum.
“Kita sudah dapat sekitar 200 SKK untuk menagih kepada beberapa pihak-pihak, terutama ya terkait pajak, iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Selain itu, dengan kerjasama ini, pihak Kejari Kota Malang juga bisa memberikan bantuan. Selain itu pendampingan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya. (Lil)
Leave a Reply