Lakukan Penertiban, Satlantas Polresta Malang Tilang 45 Pengendara di Fly Over

Usm (53) salah satu pengendara yang ditindak usai melintas di Fly Over, Arjosari, Blimbing, Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polresta Malang Kota tertibkan sepeda motor yang melintasi di Fly Over, Arjosari, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (7/9/2020) siang. Sebanyak 45 kendaraan roda dua (R2) ditilang karena melanggar rambu – rambu larangan melintas di jembatan layang (Fly Over) tersebut.

“Operasi ini kita lakukan untuk menindak pelanggar rambu-rambu jembatan layang (Fly Over). Kita sudah menilang sebanyak 45 pengendara roda dua hanya dalam waktu satu jam,” beber Kasatlantas, AKP Ramadhan Nasution disela operasi penertiban pelanggar lalu lintas (lalin), Senin (7/9/2020).

Polisi dalam melakukan penilangan mengarahkan pengendara yang melintas untuk melalui jalur kiri di bawah jembatan layang. Kemudian diarahkan ke ujung jalan layang sebelah selatan ketika sudah turun. Setelah itu, petugas Satlantas juga melakukan pengecekan surat-surat pada pengendara yang terjaring tersebut.

Kasatlantas, AKP Ramadhan Nasution kala memberikan keterangan didampingi Wakasatlantas, AKP Bayu Halim dan Kasubnit Dikyasa Ipda Pauri Alfiansyah

Menurut Rama, sapaan familier Kasatlantas, bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan akan diberikan dua pasal yang berbeda di surat tilangnya. Yakni pasal pelanggaran rambu lalu lintas dan pasal 281 UU LLAJ (tidak membawa SIM).

“Yang bawa kelengkapan surat-surat maka tetap akan kita tilang karena kan mereka melanggar rambu-rambu lalu lintas. Sementara yang tidak bawa surat-surat maka kendaraan atau yang lainnya kita tahan. Namun pengendara yang kita tindak hari ini, kebanyakan tidak membawa SIM,” jelasnya.

“Mulai hari ini kita intensif melakukan tilang pada roda dua yang ketahuan melintasi fly over atau yang tidak mematuhi rambu yang terpampang pada fly Over,” tegas pria ramah yang akrab dengan awak media tersebut.

Dari pantauan Surabayapost.id, Operasi dilakukan sejak pukul 13.00 – 14.00 WIB oleh belasan anggota Satlantas. Mereka dipimpin oleh Kasatlantas AKP Ramadhan Nasution.

Petugas Satlantas Polresta Malang Kota menghentikan kendaraan roda dua yang melintas di Fly Over, Arjosari, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (7/9/2020) siang

Disamping itu, perwira pendamping Kasat juga tampak sibuk mengatur lalu lintas. Mereka adalah Waka Satlantas, AKP Bayu Halim, Kanit Reg Ident (KRI) AKP Bayu dan beberapa Kasubnit. Selain itu, Satlantas juga melibatkan Polwan yang bertugas memberikan tilang pada pengendara.

Petugas saat itu melakukan penyetopan pengendara yang melintas di jembatan layang (Fly Over) kawasan Arjosari yang selama ini sering terjadi pelanggaran lalin oleh pengendara roda dua.

Namun ketika melihat Polisi berjaga diujung jembatan, sebagian mereka (pengendara) melarikan diri dengan cara putar balik kearah berlawanan menuju utara. Hal itu sangat membahayakan pengendara lain.

“Kami himbau kepada masyarakat, laksanakan etika berkendaraan dengan baik, taatilah rambu – rambu lalu lintas agar anda terhindar dari kecelakaan,” tutupnya.

Petugas memberikan surat tilang kepada pengendara yang melintas dijembatan layang (Fly Over) Arjosari, Kota Malang

Sementara itu, salah seorang pengendara roda dua yang ditilang bernama Usman (53) mengaku melintasi fly over karena dirinya sedang terburu buru sehingga terpaksa melintas fly over. “Saya buru-buru, makanya lewat sana,” ujar warga Dinoyo, Lowokwaru tersebut.

Pria paruh baya itu mengaku kaget saat laju kendaraannya dihentikan personel Lalu Lintas Polresta Malang Kota, di ujang selatan jembatan layang itu.

Baru saja turun dari Fly Over ini, sepeda motor yang dikemudikan Usman diminta untuk menepi. Awalnya ia bingung kesalahan yang dilakukannya. Namun setelah mendapat keterangan polantas barulah ia sadar bahwa baru saja melanggar rambu larangan melintas di Fly Over.

“Saya buru-buru. Makanya tadi lewat Fly Over,” ujarnya menjawab kesalahan yang dilakukannya.

Namun pembelaannya itu tidak menjadi pembenaran bahwa rambu-rambu larangan melintas dilanggar. Polantas kemudian memberikan tilang sebagai sanksi atas kesalahan yang dilakukan Bapak tiga anak tersebut. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.