Polsek Lowokwaru Bersama Satreskrim Polresta Makota Tangkap Pelaku Curanmor Lewat GPS

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata Didampingi Kapolsek Lowokwaru Kompol Rizky Putra Erryka Adi Wijaya dan Panit Reskrim Ipda Zainul Arifin saat merilis dua tersangka pencurian kendaraan bermotor.

MALANG (SurabayaPost.id) – Polsek Lowokwaru bersama Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Purwodadi, Pasuruan. Kedua komplotan tersebut adalah Maskur (19) dan Sukaji (41).

Keduanya ditangkap atas laporan pencurian motor di sekitar Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (1/10/2020) lalu.
Tak lama saat proses penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut, Sabtu kemarin (3/10/2020).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan sebelumnya Unit Reskrim Polsek Lowokwaru diback up tim Resmob Polresta Malang Kota sudah mengamankan pelaku pencurian yakni Sukaji. Menurut mantan Waka Polrestabes Surabaya ini, Sukaji merupakan residivis yang kerap melakukan aksi serupa.

Maskur dan Sukaji, dua tersangka Curanmor saat dikeler petugas

”Tercatat, tahun 2015 dan 2017 terlibat perkara kasus penadahan. Kemudian tahun 2018 ditahan di Lapas Nganjuk perkara curanmor dan tahun 2018 kembali dihukum di Lapas Ponorogo dengan perkara curanmor juga,” beber Leo, pada Rabu (7/10/2020).

Kemudian, polisi mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti. Penyelidikan terbantu dengan motor yang dilengkapi alat pelacak GPS.

”Usai dilaporkan, diketahui motor dilengkapi dengan GPS, kemudian langsung kami lacak dan ketemu,” jelasnya.

Saat dilacak, lanjut Leo, awalnya motor diketahui sudah berpindah di wilayah Pasrepan, Pasuruan. Belum sehari, motor sudah berpindah ke wilayah Purwodadi, persisnya berada di rumah Maskur.

Kedua tersangka dibawa petugas menuju sel tahanan Polsek Lowokwaru

”Maskur ini kurir. Disuruh pelaku mengantar motor ke seseorang di Madura. Dia dikasih imbalan sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.

Leo menambahkan, sepeda motor tersebut dibeli Sukaji dari seorang tersangka MB alias MU, warga asal Sapulante, Pasuruan dengan harga Rp 4,5 juta. “Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tandas dia.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.