Disoroti KPK, Pengembang Perumahan Ramai-ramai Serahkan PSU ke Pemkot Batu

Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada saat penandatanganan penyerahan PSU yang dilalukan pengembang perumahan di Ruang Rupatama Among Tani Kota Batu, Rabu (7/10/2020).

BATU (SurabayaPost.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan aset daerah. Untuk itu, sembilan dari total 111 pengembang perumahan di Kota Batu ramai-ramai menyerahkan prasarana, sarana dan utility (PSU) ke Pemkot Batu.

Serah terima PSU dari para pengembang perumahan itu digelar di Ruang Rupatama Among Tani Pemkot Batu, Rabu (7/10/2020). Penandatanganan serah terima tersebut disaksikan langsung Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan ada 111 pengembang perumahan di Kota Wisata Batu. “Namun, yang menandatangani penyerahan PSU baru sembilan developer,” ungkap dia.

Di antara sembilan itu disebutkan seperti pengembang Emerald Vila Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence. Selain itu Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Sari, Kusuma Pinus, dan Kusuma Pesanggrahan serta Kusuma Hill.

Daftar para pengembang perumahan yang menyerahkan PSU ke Pemkot Batu

Untuk itu, Dewanti mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua KPK RI dan kepada Kepala Satuan Tugas (Satgas) koordinator wilayah dan petugas lainnya. Bahkan, wali kota wanita pertama di Malang Raya ini memberikan sambutan khusus pada mereka.

“Selamat datang Ibu Bapak dan Wakil Ketua KPK bersama tim dari Jakarta. Kami merasa terhormat dikunjungi,” kata Dewanti Rumpoko.

Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Batu yang lengkap dengan kedua wakilnya. Kemudian Sekda dan beberapa Kepala Dinas yang berkaitan dengan PSU ini.

Wali Kota Dewanti mengaku bersyukur dikunjungi Wakil Ketua KPK. Apalagi kedatangannya untuk menyaksikan langsung penyerahan PSU dari pengembang perumahan ke Pemkot Batu.

Menurut dia, penyerahan aset itu bukan yang terakhir. Sebab, bulan depan dijadwalkan akan ada lagi penyerahan beberapa PSU. Itu mengingat, sembilan aset yang diserahkan saat ini belum mencapai 10 persen dari total yang ada.

Suasana penyerahan PSU dari pengembang perumahan ke Pamkit Batu di Ruang Rupatama Balaikota Among Tani Pemkot Batu

“Mudah-mudahan setelah ini, pengembang perumahan dan teman-teman lainnya bisa bekerja lebih keras lagi. Sehingga bisa menyerahkan kembali PSU yang ada sampai tuntas sebanyak 111 PSU,” harapnya.

Dia pun berharap pengembang perumahan yang menyerahkan PSU saat ini bisa dicontoh pengembang yang lain. Menurut dia, penyerahan PSU kepada pemerintah itu merupakan kewajiban bagi developer.

Makanya, dia mengingatkan agar 92 developer yang belum menyerahkan bisa segera bersikap. Sebab, pihak terkait akan terus menelusuri PSU-PSU yang belum diserahkan ke negara.

Dijelaakan dia, sesuai target penyerahan PSU itu harus selesai tahun 2024. “Pada tahun itu semuanya harus rampung,” jelas dia.

Jika tak diserahkan, tegas dia, dianggap melanggar aturan. Sedangkan pelanggarnya bisa dijerat tindak pidana korupsi. “Karena itu, KPK ikut memantau,” jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar mengakui hal tersebut. “KPK saat ini sedang menyoroti pengelolaan aset daerah,” ungkap dia.

Untuk itu, terang dia, KPK melakukan pendampingan, koordinasi dan supervisi. Itu untuk memastikan fokus program KPK RI dari tahun 2018 soal penanganan aset.

“Kami memastikan pengelolaan aset itu tertib. Salah satunya terkait penyerahan PSU oleh pengembang ke pemerintah. Pemgembang wajib menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah,” tandasnya.

Itu agar, tandas dia, masyarakat bisa mendapatkan haknya. Kemudian pemerintah setempat juga bisa menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi hak warga negara.

Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar (baju merah) bersama Wali Kota Dewanti Rumpoko (baju putih)

“Untuk itu kami bersama teman-teman di Korwil memantau penyerahan aset tersebut dari pengembang ke pemerintah daerah. Kami akan melanjutkan hal yang sama di kota-kota lain yang ada di Jatim sampai ke Ponorogo,” ujarnya.

Saat disinggung soal target terkait aset-aset tersebut, Lili sangat berharap pada 2024 sudah mencapai 100 persen. “Itu tentu tergantung dorongan kita dan kesadaran masyarakat bersama pengembang. Kalau dari 111 baru ada 9, ya setidaknya sudah dimulai,” katanya.

Misalnya, kata dia, di Malang sudah ada 57 PSU yang diserahkan. Untuk Kota Batu ada sembilan. Menurut dia, hal itu bagus, karena sudah ada keinginan dan kesadaran dari pengembang.

“Kalau tidak diserahkan itu bisa dikatakan berpotensi korupsi. Jadi kita ingatkan karena ini membatu pendapatan daerah dan membantu kesejahteraan masyarakat. Kemudian ada pencatatan aset Pemkot, dan itu bisa tercatat dengan baik,” harapnya.

Dia mengatakan, kalau di Kota Batu ada 111 PSU. Sedangkan yang diserahkan baru sembilan. “Itu berarti Bu Wali Kota dan teman-teman harus kerja keras. Sehingga teman-teman pengembang mau dan sadar serta semangat membangun Kota Batu,” timpalnya.

Jika tak serahkan PSU, tegas Lili, pengembang perumahan bisa terjerat dengan tindak pidana korupsi. Apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.

“Jadi, kalau pengembang tidak menyerahkan PSU, diselewengkan, karena digunakan untuk kepentingan yang lain bisa dijerat tindak pidana korupsi. Seprti yang ada di daerah lain, KPK sudah melakukan pemeriksaan pada pengembang karena fasum dijadikan rumah bisnis dan rumah tinggal,” jelasnya.

Itu, kata dia, karena PSU tidak diberikan pada pemerintah. Sehingga, menurut dia bisa dipidanakan dengan sangkaan telah menyalahgunakan aset-aset negara dan masyarakat.

“Pengembang bisa terjerat UU pidana korupsi penyalahgunaan aset negara. Sebab, ada Fasum atau Fasos seperti taman dibangun ruko lalu dijual. Itu sudah masuk ranah tindak pidana korups. Karena itu, developer harus segera menyerahkan PSU ke Pemda,” pungkasnya. (Gus/Adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.