MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi menetapkan 3 orang tersangka terkait perusakan saat aksi tolak Omnibus Law di depan Balai Kota Malang, Kamis (08/10/2020). Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan hal itu, Selasa (13/10/2020).
Di antara para tersangka itu adalah berinisial BK (23), mahasiswa, warga dari Dampit dan RP (27) security, warga dari Wagir. Sementara tersangka lainnya adalah AN (21) kuli bangunan, warga Wagir, Kabupaten Malang.
“Mereka tidak saling kenal. Mereka diduga terlibat dalam aksi pelemparan ke petugas, ke gedung dewan hingga perusakan kendaraan,” terangnya ditemui Memorandum, Selasa (13/10/2020).
Kedua orang itu, lanjut Kasat, satu orang adalah salah satu dari 129 orang yang sebelumya diamankan. Sementara satu orang lagi, di luar dari 129 orang yang sudah diperiksa.
“Satu orang dari mahasiwa dan satu orang dari security. Hingga saat ini masih menjadi penanganan lebih lanjut. Keduanya dari Malang,” lanjutnya.
Sebelumnya, unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang. Baik pengunjuk rasa maupun petugas Polri banyak yang mengalami luka.
Bus Polres Batu yang diparkir tudak jauh dari lokasi dirusak dengan cara dilempari batu, mobil CRV Satpol PP Patwal Wakil Wali Kota Malang yang di parkir di Jl Majapahit, digulingkan dan dibakar.
Truk Polres Blitar juga dilempari batu.
Motor dinas Polresta Malang Kota dibakar di Jl Kahuripan. Serta beberapa mobil milik Pemkot Malang mengalami pecah kaca.
Bagian depan gedung dewan juga alami kerusakan. Para tersangka, terancam pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (lil)
Leave a Reply