GRESIK (SurabayaPost.id)– Wabah Covid-19 membuat pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di berbagai sektor dan sendi perekonomian sebagai sumber pendapatan daerah menurun signifikan. Bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik jika dirata-rata juga mengalami turun hingga 50 persen.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengatakan, penurunan PAD itu nyaris menyeluruh di semua sektor. Dari hasil evaluasi rata-rata PAD turun sebesar 50 persen. Ia pun berharap adanya terobosan dari Pemda Gresik agar terhindar resesi dan penurunan daya beli masyarakat.
Syahrul mencontohkan, penurunan PAD itu, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
“DPRD telah memprioritaskan program bantuan keuangan (BK) kepada masyarakat. Kami sepakat BK tak ada pengurangan. Sehingga, diharapkan bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi di masyarakat,” ujarnya, Jumat (16/10).
Legislator PKB ini menambahkan, pihaknya dan anggota dewan terkait juga meminta pemerintah menggeliatkan pariwisata desa untuk kemandirian desa, seperti wisata desa yang dikelollah dengan baik, akan banyak menghasilkan pundi keuangan desa.
“Kami akan terus support desa-desa untuk menggeliatkan potensi wisata desa karena terbukti, desa bisa bangkit di saat hantaman badai Covid-19 saat ini. Dengan demikan akan menjadi alat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Diketahui struktur APBD-Perubahan 2020 saat pandemi mengalami penurunan signifikan dari APBD 2020 yang ditetapkan Rp 1.163.672.913.876, pasca APBD-P hanya mampu Rp 851.210.832.745,35 atau mengalami minus sebesar Rp 312.462. 81.130, 65 (turun 26,85 persen).
Diterangkan terpisah Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, penurunan juga terjadi pada dana perimbangan (DP) dari pemerintah pusat, sebelum APBD-P 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.498.276.910,300 dan setelah APBD-P turun menjadi Rp 1.355.693.530.362 atau 9,52 persen.
“Untuk pendapatan lain-lain yang sah, sebelumnya ditetapkan Rp 752.686.113,000, namun setelah APBD-P berkurang yang hanya terpenuhi Rp 642.672.200,350 terjadi penurunan hingga Rp 110.14. 92,650, atau 14,62 persen,” jelas Mujid.
Sedangkan untuk sektor pendapatan daerah (PD) keseluruhan hingga APBD-P 2020 mencapai Rp 2.854.576.383.457,35, dan untuk belanja daerah (BD) mencapai Rp 3.316.580.535.001,57. “Sehingga, ada minus (defisit) sebesar 570 miliar lebih,” kata Mujid mempungkasi.
Leave a Reply