MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polresta Malang Kota (Makota) membongkar kasus narkotika. Hasilnya barang bukti sebanyak 6.5 kilogram ganja, 703.000 butir pil LL, 524 butir inex, dan shabu-shabu 130 gram diamankan, Selasa (27/10/2020).
Pengungkapan kasus narkotika sebesar ini, mulanya Satreskoba Polresta Makota menangkap pria yang berinisial AE. Pria 31 tahun warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru. “AE ini tertangkap pada tanggal 20 Oktober lalu di kediamannya yang berada di kawasan Kelurahan Tulusrejo,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata kala memberikan keterangan didampingi Waka Polresta, AKBP Totok Mulyanto Diyono, Kasat Reskoba AKP Anria Rosa Piliang, serta Kasubbag Humas dan para Kanit.
Dari tangan AE, Satreskoba Polresta Makota mendapatkan BB yaitu 2.5 kilogram ganja, 524 butir inex, 703.000 butir pil LL, dan 25.06 shabu-shabu. Leonardus menjelaskan, AE mendapatkan berbagai barang tersebut dari tiga tersangka lain. “AE mendapatkan barang dari AK, MAP, dan UA,” jelasnya.
Diketahui, AK adalah pria berusia 35 tahun dan MAP berusia 22 tahun. Keduanya adalah warga Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru. Sedangkan UA, pria berusia 25 tahun warga Dusun Tegalgondo, Kecamatan Karangploso.
“Ketiga orang tersebut kami tangkap di kediaman AK dan MAP pada 22 Oktober lalu. Mereka kami tangkap karena memegang BB narkoba sebesar 3.5 kilogram ganja,” jelasnya.
Ketika Satreskoba Polresta Makota melakukan perkembangan kasus dari AK, MAP, dan UA, diketahui mereka bertiga adalah kurir yang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial EK. Leonardus menjelaskan, awalnya EK memberikan barang pertama kali kepada LTF yang juga adalah DPO.
“LTF mendapatkan ganja sebesar 100 kilogram dari EK. Nah, EK membagikan ganja tersebut kepada AK, MAP, dan UA,” bebernya.
Distribusi narkoba yang ada tak berhenti sampai situ saja. Dari tersangka AK, MAP, dan UA, mereka memberikan ganja kepada AE, FA, dan ADP. “AE mendapatkan ganja sebanyak 4 kilogram ganja, FA 30 kilogram ganja, dan ADP 10 kilogram ganja dan 2 ons shabu-shabu,” urainya.
Beruntung, Satreskoba Polresta Makota berhasil meringkus tersangka berinisial FA dan ADP. Diketahui FA merupakan pria 34 tahun warga Dusun Petungsewu, Kecamatan Dau. “FA ditangkap di kediamannya pada 23 Oktober lalu oleh Satreskoba Polresta Makota dan didapati ia membawa 258.9 gram ganja,” tambahnya.
Sedangkan tersangka berinisial ADP, pria 25 tahun warga Desa Codo, Kecamatan Wajak ditangkap dikediamannya pada 24 Oktober lalu. Saat dilakukan penggeledahan, ADP diketahui membawa shabu-shabu sebanyak 1.1 ons. “ADP ini juga merupakan seorang kurir,” ujarnya.
Keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh Satreskoba Polresta Makota adalah 6.5 kilogram ganja, 703.000 butir pil LL, 524 butir inex, dan 130 gram shabu-shabu.
Leonardus menegaskan, pihaknya masih mengusut tuntas sisa-sisa ganja dan narkotika lain yang telah didistribusikan oleh keenam tersangka ini. Dirinya menambahkan, ganja dan narkotika lainnya besar kemungkinan diedarkan di Kota Malang. “Pasti akan kami tangkap satu persatu tersangka kasus narkoba,” tegasnya.
Ia pun mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Makota adalah penangkapan yang paling besar selama ia berdinas di Polresta Makota. Di satu sisi, Leonardus menegaskan ia menolak untuk menyebutkan jumlah penafsiran harga narkoba yang berhasil disita tersebut. “Karena nanti takutnya, banyak oknum-oknum yang semakin semangat menjual narkoba,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply