MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berjanji akan segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di BUMD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang.
Janji tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, Rabu (4/11/2020). Menurut dia, Pidsus bakal segera merampungkan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, tahun Tahun 2017-2018.
Saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan juga menggelar ekpos dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Itu terkait perhitungan kerugian negara.
“Setelah melakukan pemeriksaan 14 saksi, kami juga telah meminta keterangan dua saksi lainnya. Yakni akuntan publik Heriyadi dan mantan Plt PD RPH. Rencananya Minggu ini kami juga akan meminta keterangan ahli terkait budi daya penggemukan sapi dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya,” ujar dia.
Dari hasil ekspos bersama BPKP, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. “Pada intinya hasil ekspos sudah ada dugaan tindak pidana dan ada indikasi kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Dijelaskan dia bahwa BPKP menjadwalkan verifikasi lapangan pada pertengahan bulan November 2020. Itu untuk menentukan besaran kerugian negara.
Untuk tersangka, kata dia, sudah ada di kantongnya. Namun saat ini belum bisa disampaikan. “Untuk kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Dino.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6/2020) telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran lebih dari Rp 1 miliar. (lil)
Leave a Reply