BATU (SurabayaPost.id) – Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat (PAKEM) tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kota Batu menggelar dialog interaktif. Dialog yang melibatkan puluhan para undangan itu digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu ( 2/12/2020).
Prosesi dialog interaktif yang merupakan program kerja dari Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Batu tahun 2020 tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH, Rabu (2/12/2020).
Menurut mantan Kajari Kabupaten Gorontalo yang sapaan akrabnya Supri, ini giat yang dimaksud berdasarkan undang – undang (UU ) Nomor 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI.
” Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan.Maka dari itu ada yang namanya tim PAKEM,” katanya.
Sekadar di informasikan, menurut Supri prosesi kegiatan tersebut, dilaksanakan dengan ketat penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan yang terkait dengan PAKEM itu kejaksaan punya peran.
” Peran Kejaksaan dalam dialog interaksi PAKEM merupakan salah satu tugas dan fungsi sebagaimana dalam pasal 30 ayat 3 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ,” ungkapnya.
Itu, ungkap dia, dalam ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan. Disebutkan dia, salah satunya dalam fungsi pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan dan penyalahgunaan atau penodaan agama.
“Tugas nya mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.Sejalan dengan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 3. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah melaksanakan kekuasaan negara mempunyai tugas dan kewenangan dalam ketertiban dan ketentraman umum dan turut menyelenggarakan pengawasan kegiatan aliran kepercayaan masyarakat,” paparnya.
Kegiatan itu, papar dia, menyampaikan program kerja Kasi Intel. “Kembali pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah PAKEM,” tegasnya.
Adapun tegas dia, dari instansi dan organisasi yang terkait yang hadir Polres Batu, Kodim 0818 Kabupaten Malang – Batu, Dinas Pariwisata Kota Batu, Kantor Kesbangpol Kota Batu. Lalu, Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kota Batu, dan beberapa unsur organik Intelijen seperti BIN, Intel Korem, Kodam dan Lanal Badan Intelijen Negara Kota Batu.
Itu, kata dia, dari sejumlah 18 perwakilan dari masing-masing penghayat/paguyuban aliran kepercayaan se – Kota Batu.
“Dari persatuan warga kerohanian sapta darma (PERSADA), perguruan ilmu sejati, himpunan penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian dari suaka sdat, kapribaden, murtitomo, purwaning dumadi (PAMU) dan KBTTPPK,” timpalnya.
Selanjutnya, timpal dia,, dari pangestu ilmu sejati, sumarah, wahyu ningrat, payung tunggal agung, pisinaun kaweruh luhur, budi Luhur ajineng jiwo, dan kasampur-nan budi luhur, serta darma bakti. (Gus)
Leave a Reply