PAMEKASAN (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan dinyatakan sudah lengkap alias P21. Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Maelan SH, Rabu (14/4/2021).
Maelan menjelaskan bahwa berkas perkara terkait KCM di Jalan Raya Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan ini sudah diperiksa jaksa peneliti. Hasilnya, kata dia, dinyatakan sudah lengkap.
“Jadi, kalau mengenai berkasnya memang sudah lengkap. Itu tinggal membuatkan administratifnya sehingga P21. Makanya, sekarang jaksa membuat P21 dakwaannya,” jelas Maelan.
Meski begitu Maelan tak membantah bila ada hal krusial yang harus menjadi petunjuk jaksa. Disebutkan seperti yang terkait kelengkapan alat bukti.
“Ya, seperti gambar-gambar maupun hal kecil lainnya. Kalau (petunjuk) itu sudah dilengkapi penyidik, dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tegasnya.
Terkait saksi menurut dia ada 21 orang. Nanti sebagian akan didatangkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan. “Nanti yang akan didatangkan ke pengadilan negeri saksi dan para ahli,” tutur dia.
Disinggung soal tersangka lain, Maelan belum bisa memberikan kepastian. Sebab, menurut dia, harus melihat fakta persidangan.
“Apakah bakal menyangkut nama orang lagi selain HS, itu nanti pembuktiannya di pengadilan. Kita lihat saja perkembangannya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari, sebagai kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham mengaku lega dengan adanya progres yang dilakukan Kejaksaan.
Dia mengatakan bila dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka. Tersangka itu adalah HS sebagai salah satu pemrakarsa pendirian KCM Pamekasan.
Sesuai Laporan Polisi (LP) bernomor. LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT, Polres Pamekasan masih menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia tetap mendorong penyidik untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat diusut tuntas. Dan segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, agar tidak berlarut-larut. Sehingga para pihak bisa mendapatkan kepastian hukum. Yang pasti kasus ini akan kita kawal hingga tuntas, termasuk pula terkait status izin KCM,” ungkap Abdul Bari.
Terpisah, Sutrisno selaku kuasa hukum KCM sebelumnya mengaku belum mendapat info mengenai pelimpahan berkas dugaan pemalsuan dokumen KCM ke Kejari Pamekasan.
“Saya belum dapat informasi dari penyidik Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ungkap dia sebagaimana dilansir TIMES Indonesia, Senin (12/04/2021).
Dia menjelaskan bahwa secara normatif mengenai penerapan pasal 263 KUHP sesuai penjelasan dalam KUHP, pihak-pihak yang tidak mengetahui menyangkut pembuatan dokumen tidak dapat dihukum.
“Sepengetahuan saya untuk pembuatan dokumen tersebut bukan dilakukan oleh pihak KCM. Termasuk asal usul dokumen atau gambar tersebut bukan berasal dari KCM,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto kiai dalam izin dokumen UPL/UKL milik KCM dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 25 Agustus 2020 lalu. Dalam laporan tersebut, ada foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham yang dicatut dengan keterangan sosialisasi KCM di Kabupaten Pamekasan. Padahal, dua foto tersebut merupakan kegiatan para ulama saat membahas penyusunan buku akhlak pasca pemukulan guru di Sampang 2018 silam. (aii)
Leave a Reply