Bangun Sinergi, Kejari Kota Batu Gelar Rakor DILKUMJAKPOL

Para delegasi dari DILKUMJAKPOL pose bersama usai Rakor

BATU (SurabayaPost.id) – Kajari Batu, Dr Supriyanto,SH MH, menggelar rapat koordinasi (Rakor)  DILKUMJAKPOL Kota Batu, Kamis (22/4/2021) di Aula Kejaksaan Negeri, Kota Batu. Rakor, yang digagas Kajari Batu tersebut untuk membangun sinergi dan persepsi yang sama dalam penegakan hukum bagi aparat penegak hukum (APH). 

Di antara APH iyu disebutkan seperti  para penegak hukum yang tergabung dalam forum DILKUMJAKPOL (Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian) di Kota Batu.

Menurut Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH, kegiatan rapat koordinasi Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) antara Lembaga penyidikan (Polri), lembaga penuntutan (Kejaksaan),dan lembaga persidangan (Pengadilan), serta lembaga pemasyarakatan.

Yang perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh, Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo SIK MH, Judi Prasetya,SH MH, (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang), Kajari Kota Batu,DR Supriyanto SH MH, serta Kabid Pembinaan LAPAS Kelas 1 Malang, Sigit Sudarmono.

Lantas, Sri Witayanti (Wakil dari LAPAS Perempuan Malang, AKP Jeifson Sitorus (Kasat Reskrim Polres Kota Batu) AKP Citra Indah (KasatLantas Polres Kota Batu). Selain itu  Bambang Eka Jaya (Kasi Pidum Kejari Kota Batu), Endro Rizky Erlazuardi, SH MH (Kasi Pidsus Kejari Kota Batu), Edi Sutomo,SH MH, (Kasi Intelijen Kejari Batu) bersama Panitera Muda Pidana PN Kelas 1 Kota Malang.

Suasana Rakor DILKUMJAKPOL yang digelar Kejari Kota Bayu

“Giat Rakor ICJS yang dimaksud, berupa problematika, hambatan terkait dengan penanganan perkara di wilayah Kota Batu,” kata Supriyanto.

Dengan begitu, Supriyanto menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan dan dukungan dalam proses penanganan perkara, dari pihak – pihak yang terkait. Dia berharap untuk selalu menjaga silaturahmi serta upaya saling mendukung dalam program WBK dan WBBM.

Selanjutnya Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo SIK MH, yang sapaan akrabnya Catur, membeberkan problematika dan solusi terkait dengan Tupoksi dan kewenangan penyidik dalam penanganan perkara di wilayah hukum Kota Batu.

Kemudian, ditambah dari Wakil Ketua PN Kelas 1 Malang, tentang problematika dan analisa yuridis terkait penanganan perkara khususnya perkara Narkotika, restoratif Justice,dan juga menyikapi permasalahan dalam sidang Online.

Selanjutnya, paparan dari  Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Malang yang mana di sampaikan bahwa sudah over kapasity warga binaan yang sudah mencapai angka 3321, terbanyak warga binaan perkara Narkotika di angka 2.293.

“Dan Lapas Kelas 1 Malang berusaha untuk menjaga supaya warga binaan tidak terpapar Covid dan penanganan warga binaan yang terpapar Covid – 19 serta terkait masalah Justice Collaborator,” terangnya.

Ditambah, paparan dari perwakilan LAPAS Perempuan Malang, terkait penanganan over kapasitas warga binaan dan problematika pelaksanaan Sidang Online  dalam Lapas Perempuan Malang serta Justice Collaborator.

Terkait dengan giat tersebut, problematika yang sudah dipaparkan oleh masing-masing   instansi tersebut, untuk saling mendukung dalam penyelesaian penanganan perkara. Selain dikomunikasikan dengan baik tetapi tetap mengedepankan regulasi masing – masing instansi. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.