Tim Gabungan Polresta dan Polsek Kedungkandang Bekuk Pelaku Penusukan Satpam

AKP Rakhmad Aji bersama Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan dan Kasi Humas, Ipda Lukman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) malam.
AKP Rakhmad Aji bersama Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan dan Kasi Humas, Ipda Lukman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) malam.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Aksi cepat Tim Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang membuahkan hasil. Pelaku penusukan yang menewaskan Mat Suhadi (51), satpam Perumahan Cemara Diamond Townhouse, diringkus di rumah kontrakan daerah Pakis, Kabupaten Malang, Kamis 14 Mei 2026 malam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka berinisial T (42), warga Singosari, tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

“Penangkapan dilakukan bersama tim Reskrim Polsek Kedungkandang di sebuah rumah kontrakan di daerah Pakis,” kata AKP Aji dalam doorstop di Polresta Malang Kota, Jumat 15 Mei 2026 malam.

Peristiwa berdarah itu berawal dari aksi pencurian kusen galvalum yang dilakukan T di area perumahan. Korban yang saat itu bertugas jaga malam menegur pelaku. Teguran itu memicu perkelahian.

AKP Rakhmad Aji bersama Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan dan Kasi Humas, Ipda Lukman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) malam.
AKP Rakhmad Aji bersama Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan dan Kasi Humas, Ipda Lukman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) malam.

Dari keterangan saksi dan olah TKP, polisi menyimpulkan kasus ini masuk kategori penganiayaan berat yang berujung kematian. T mengeluarkan belati yang selalu ia bawa saat beraksi, lalu menusuk korban sekali tepat di bagian perut.

“Penusukan dilakukan satu kali, langsung ke bagian perut korban dan berakibat fatal,” jelas AKP Aji.

Usai menusuk, pelaku kabur meninggalkan kusen galvalum yang belum sempat dibawa. Untuk menghilangkan jejak, belati dan jaket hoodie yang dipakai saat kejadian dibuang ke Sungai Kalisari. Keduanya masih dalam pencarian.

Hasil pemeriksaan mengungkap T merupakan spesialis pencurian material bangunan yang menyasar perumahan baru dibangun. Ia mengaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda: Perumahan Inggil Djati, Perumahan Cemara Diamond Townhouse di Kedungkandang, dan Jalan Slamet di Klojen.

Belati yang digunakan untuk menusuk korban ternyata juga dipakai T untuk mengupas kabel hasil curian. Sebagian barang curian dari TKP lain sudah dijual dan masih didalami polisi.

Atas perbuatannya, T dijerat dua pasal sekaligus. Pertama Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kedua Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Karena yang dilakukan tersangka ini ada dua tindak pidana sekaligus, maka terdapat dua Laporan Polisi. LP pertama terkait pencurian dengan pemberatan, LP kedua terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tandasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mako Polsek Kedungkandang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (lil).

Baca Juga:

  • Polresta Malang Ringkus Komplotan Copet Konser Slank, Gasak 11 HP Semalam
  • Tegakkan Jam Operasional, Polsek Kedungkandang Gabung Tim Tertibkan Pasar Kebalen
  • Kurang dari 5 Jam, Polsek Kedungkandang Ringkus Pencuri Rp4,4 Juta di Basmalah Buring
  • Razia 3 Cafe, Polsek Kedungkandang Sita 179 Botol Miras Ilegal dari Vodka hingga Arak Bali