MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Penantian panjang Insan Kamil berbuah hasil. Kasus dugaan penggelapan uang Rp500 juta yang ia laporkan terhadap GY alias Gunadi, pemilik KSU Unggul Makmur, kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polresta Malang Kota.
Kepastian itu datang setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor http://Sp.Sidik/214/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim pada 20 April 2026. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Malang, menandakan proses hukum memasuki babak baru.
Bagi Insan Kamil, ini adalah titik terang setelah lebih dari satu tahun menanti kejelasan. Pria yang akrab disapa Kamil ini tak menampik lega dengan langkah penyidik. Namun ia juga menyoroti durasi penyelidikan yang menurutnya terlalu lama untuk kasus yang ia anggap sederhana.
“Tahap penyelidikannya saja cukup lama, lebih dari 17 bulan. Padahal perkara ini sangat sederhana. Mestinya perkara ini tahun 2025 lalu sudah bisa disidang dan diputus melalui pengadilan,” ungkap pria asal Tangerang itu, Jumat (15/5/2026).
Ia meyakini bukti dan keterangan saksi sudah cukup. Bahkan, pengakuan GY sendiri pernah muncul dalam persidangan perdata.
“Faktanya terlapor tidak bisa lagi menyangkal telah menggunakan uang saya bertahun-tahun secara melawan hukum. Hal itu sempat disampaikan ketika sidang perdata, yang diakui sebagai pembayaran saya bukan orang lain,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Konflik ini bermula 9 Januari 2019. Saat itu Insan Kamil mentransfer Rp500 juta melalui rekening istrinya ke rekening GY. Uang tersebut diperuntukkan membayar utang pihak ketiga yang menjaminkan sertifikat tanah kepada GY.
Namun hingga bertahun-tahun, uang tak kunjung kembali. GY berdalih dana itu adalah uang muka pembelian tanah yang batal, sehingga dianggap hangus.
Upaya penyelesaian sempat ditempuh Insan melalui surat permintaan pengembalian uang tertanggal 17 September 2024. Tenggat 25 September 2024 berlalu tanpa respons. Karena itu, ia melaporkan GY ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 dengan dugaan penggelapan.
Kasus Insan Kamil bukan satu-satunya yang menyeret nama GY. Dua warga lain, Maya Tri Utami dan Isa Kristina, keluarga almarhum Solikin, juga melaporkan GY atas dugaan penggelapan. Mereka mengaku kehilangan rumah dan lahan sawah di Dau, Kabupaten Malang, akibat transaksi yang tak selesai.
Hingga kini Polresta Malang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait naiknya status kasus GY. Kasi Humas Polresta Malang Kota saat dikonfirmasi juga belum memberikan respons. (lil).
