Lagi, Kejari Kota Malang Selamatkan Aset Pemkot Seluas 9.202 Meter Persegi

Prosesi penyerahan sertifikat TPA Lowokdoro ke Pemkot Malang yang diterima Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso disaksikan Kasi Datun Kejari Kota Malang, Fauzan (kiri), Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Ferdinand Cahyadi (dua dari kiri), Kasi Intel, Eko Budisusanto (tiga dari kiri) serta Kasi Pidsus, Dino Kriesmiardi (tiga dari kanan)

MALANG (SurabayaPost.id) – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang patut  diapresiasi. Sebab, Kejari  kembali menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 9.202 meter persegi. Tanah tersebut  terletak di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Penyelamatan aset itu diakui Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, Senin (13/9/2021). Menurut dia, tanah itu tidak bersertifikat. Selama ini dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh masyarakat sekitar.

Setelah melalui proses panjang,  kata dia, akhirnya sertifikat resmi dicetak oleh Kantor Pertanahan Kota Malang. Sertifikat tersebut, diserahkan oleh  Kejari Kota Malang ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kota Malang, pada Senin (13/9/2021) siang.

Sertifikat tersebut, diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan diserahkan oleh Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Malang Muh Rizal dan disaksikan Tim Kejari Kota Malang serta Kepala BPKAD Subkhan.

Menurut Eko Budisusanto, penyelamatan aset ini merupakan kerjasama dari berbagai pihak.

“Kami bekerjasama dengan perangkat Kecamatan Lowokwaru, hingga ke tingkat RT dan RW. Selain itu, Kejari Kota Malang juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dan berbagai dinas terkait, untuk bisa memuluskan proses penyelamatan aset tersebut,” ujar Eko Budisusanto. 

Atas usaha tersebut, aset senilai Rp 11,23 miliar itu berhasil dikembalikan kepada Pemkot Malang sebagai pengelola  yang seharusnya. Dengan begitu, segala bentuk pemanfaatan aset tersebut merupakan wewenang dari Pemkot Malang.

“Sertifikat sudah selesai diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang, hanya butuh waktu sekitar satu bulan saja. Sejak keputusan pembebasan aset Pemkot Malang itu keluar,” pungkasnya.

Dalam penyerahan itu, hadir dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang, yakni Kasi Intel Eko Budisusanto, Kasi Datun  Fauzan serta Kasi Barang Bukti (BB) Ferdinand Cahyadi dan Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.