MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Palu sidang diketok. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang resmi menyerahkan 20 rekomendasi perbaikan kepada Wali Kota Malang usai membedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut dibacakan Anggota Komisi B Fraksi PKS, Indra Permana, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (13/4/2026). Wakil Ketua Fraksi PKS yang akrab disapa Kaji Indra itu menegaskan, 20 poin ini merupakan hasil pengoordinasian pembahasan dan penyusunan Rekomendasi DPRD atas kinerja Pemkot sepanjang 2025.
“Ini hasil kerja Pansus yang cukup panjang. Bukan hanya kritik, tapi solusi konkret agar Kota Malang lebih baik,” ujar Kaji Indra di hadapan peserta paripurna.
Transparansi dan PAD Jadi Sorotan Awal
Poin pertama, Pansus menilai penyajian dokumen LKPJ 2025 belum mencerminkan keterbukaan data dan capaian kinerja perangkat daerah secara menyeluruh.
Kedua, target pendapatan pengelolaan aset diminta dinaikkan lebih rasional, minimal Rp2,75 miliar. Catatan Pansus, realisasi 2025 hanya Rp2,056 miliar, sementara target 2026 justru turun menjadi Rp1,75 miliar. “Target yang terlalu rendah berpotensi menghambat optimalisasi PAD,” tegasnya.
Ketiga, DPRD mendorong Malang Creative Center (MCC) bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan alokasi APBD Rp6 miliar per tahun, MCC harus dikelola lebih fleksibel dan mandiri agar tak terus membebani APBD, namun tetap menjamin pembinaan UMKM dan ekonomi kreatif.
Digitalisasi Pasar hingga Evaluasi BUMD
Keempat, percepatan digitalisasi 26 pasar rakyat dan implementasi e-retribusi diminta rampung 2026. Pendataan pedagang, zonasi, hingga administrasi harus terintegrasi.
Kelima, Perumda Tunas direkomendasikan evaluasi total. Lini bisnis yang tak berkontribusi signifikan terhadap keuntungan perusahaan perlu ditata ulang, termasuk pembenahan tata kelola SDM.
Keenam, Wali Kota diminta instruksikan camat dan lurah agar penyaluran honor RT/RW lewat Perumda BPR Tugu Artha. Langkah ini untuk memperkuat dana pihak ketiga dan memperluas inklusi keuangan.
Damkar, SDM, dan Satu Data

Ketujuh, respons kebakaran di permukiman padat tak tercapai karena Kota Malang baru punya satu pos Damkar. Pansus dorong Damkar jadi UPT atau Dinas tersendiri dan tambah pos baru.
Kedelapan, pemerataan SDM di perangkat daerah perlu dilakukan karena kurangnya pegawai mengganggu pelayanan masyarakat.
Kesembilan, Dispendukcapil diminta optimalkan administrasi kependudukan sebagai fondasi “Malang Satu Data”. Data yang valid jadi kunci agar program BPJS PBID, bansos, dan beasiswa tepat sasaran sekaligus efisien secara anggaran.
Pengawasan hingga Pendidikan
Kesepuluh, Inspektorat diminta lebih serius melakukan audit, review, evaluasi, monitoring, dan pengawasan kinerja perangkat daerah, terutama penghasil PAD, untuk mencegah penyimpangan.
Kesebelas, guru non-PNS di sekolah swasta perlu dapat perhatian. Pemkot wajib mengalokasikan anggaran insentif guru SD dan SMP swasta.
Kedua belas, manajemen pendidikan di Disdik perlu dibenahi. Ada 4.325 Anak Tidak Sekolah (ATS) per 31 Januari 2026 yang belum tuntas. Regulasi pendirian lembaga non-formal, kekosongan kepala sekolah, dan kekurangan guru meski sudah ada P3K juga jadi catatan.
Ketiga belas, sarana prasarana pendidikan di Kota Malang butuh perhatian lebih serius.
Kesehatan, Kemiskinan, hingga Pariwisata
Keempat belas, data program UHC yang dibiayai APBD belum terintegrasi dan tervalidasi optimal. Pemutakhiran data lintas sektor diperlukan agar penerima manfaat tepat.
Kelima belas, penurunan angka kemiskinan jadi 3,85% pada 2025 diapresiasi, namun Pansus ingatkan masih ada penduduk miskin ekstrem dan TPT yang relatif tinggi.
Keenam belas, integrasi sektor kepemudaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif harus diperkuat. Pemkot diminta petakan destinasi wisata berbasis kearifan lokal dan susun langkah strategis yang terhubung dengan dokumen nasional.
Beasiswa, Lingkungan, dan Parkir
Ketujuh belas, perlu perumusan dasar kebijakan beasiswa yang jelas soal jumlah, jenjang, prestasi, sasaran, dan keberlanjutan penerima.
Kedelapan belas, penanganan di DAS Brantas belum optimal karena keterbatasan kewenangan. DPRD dorong Pemkot segera bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BBWS agar bisa intervensi APBD saat darurat longsor.
Kesembilan belas, realisasi kompensasi TPA Supit Urang Rp1,5 miliar untuk 3 desa terdampak diminta tuntas 2026 lewat hibah antar daerah.
Kedua puluh, Pansus minta kajian terbaru potensi retribusi dan pajak parkir agar target PAD dari sektor itu punya tolak ukur yang jelas.
Usai dibacakan, 20 rekomendasi Pansus atas LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2025 itu diserahkan ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD. (lil).
