Moratorium PKPU Diharap Tak Rugikan Masyarakat

Rolas Budiman Sitinjak , Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI.

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan diharap tak merugikan masyarakat. 

Harapan tersebut disampaikan Rolas Budiman Sitinjak, Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI. Itu setelah beredar isu bahwa Pemerintah berencana mengeluarkan moratorium PKPU dan kepailitan dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tujuannya untuk menghentikan pengajuan perkara-perkara PKPU dan kepailitan selama 3 (tiga) tahun.

Namun demikian, sebelum diterbitkannya Perppu terkait moratorium tersebut, menurut Rolas perlu kebijaksanaan dalam melihat secara utuh dan menyeluruh terkait instrumen PKPU maupun kepailitan. 

Menurut dia, PKPU merupakan wadah restrukturisasi dengan kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan, yang membawa spirit perdamaian (homologasi) antara debitor dan kreditor.

Rolas Budiman Sitinjak menyampaikan keinginan menunda PKPU tersebut jangan sampai malah merugikan masyarakat sebagai Konsumen. “Saya mengkhawatirkan apabila tak diatur secara rinci dan jelas, maka moratorium PKPU tersebut konsumen paling dirugikan, kebanyakan masyarakat bawah yang terdampak,” kata dia.

Rolas berpendapat pemerintah sebaiknya membuat kajian mendalam atas wacana moratorium PKPU ini. Menurutnya bisa ada berbagai opsi seperti diberlakukan terlebih dulu terhadap perusahaan pelat merah. 

“Saya khawatir kalau diberlakukan sama semua malah tidak membuat ketidakadilan. Sangat penting memerhatikan hak konsumen,” katanya.

Pemerintah wajib mempertimbangkan nasib kreditur-kreditur beritikad baik yang sudah bekerja atau menjual produk mereka atau menyalurkan kredit kepada debitur namun tidak mendapatkan pembayaran. Tanpa upaya PKPU dan kepailitan, maka opsi satu-satunya bagi kreditur adalah melalui upaya hukum gugatan perdata yang dalam kondisi sebelum moratorium PKPU dan kepailitan saja dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Prinsip atau legal standing BPKN-RI menilai rencana adanya Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memastikan konsumen mendapatkan haknya. “Jangan sampai malah hak konsumen terganggu,” tutup Rolas. (@ji) 

Baca Juga:

  • Hapus Kesan Horor Ujian Skripsi, UIBU Kemas “Semhas” Lewat Senam Pagi, Ngopi Bareng, hingga Servis Motor Gratis
  • UIBU Buktikan Ujian Skripsi Bisa Happy: Semhas Heppiee, Jauh dari Stres
  • Meriahkan Festival Semhas, FST UIBU Gelar Servis Gratis hingga Edukasi Safety Riding
  • SILPA Jadi Sorotan Utama DPRD Kota Malang dalam Pembahasan LKPJ Wali Kota