Kemenag Perpanjang Izin LAZ DSM Bali

Kemenag saat menyerahkan izin perpanjangan LAZ DSM Bali

DENPASAR (SurabayaPost.id) – Dompet Sosial Madani (DSM) Bali mendapatkan kepercayaan sebagai Lembaga Amil Zakat skala provinsi dari pemerintah. Itu setelah pengajuan perpanjangan izin disetujui. 

Persetujuan tersebut diperoleh dari Kementerian Agama melalui Surat Keputusan (SK) nomor 818 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama tertanggal 27 Oktober 2021. Penyerahan izin tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Grand Zuri, Kuta, Badung, Bali (4/11/2021).

Dr. H. Abu Siri, M.Pdi selaku Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali mengatakan jika ziswaf harus dimaksimalkan potensi pengelolaannya.

“Potensi Bali saya pikir cukup besar dalam pengelolaan ziswaf. Harapan kami, dengan diberikannya izin pada DSM ini, mampu jadi pelecut semangat untuk memaksimalkan potensi tersebut” terangnya ketika menyampaikan sambutan sebelum penyerahan izin.


Lebih lanjut, materi pembinaan disampaikan langsung oleh Direktur Zakat dan Wakaf Kementrian Agama RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A. 

“Ziswaf harus dikelola dengan profesional dan transparan. Untuk itu, LAZ harus meningkatkan kompetensinya, tata kelola harus bagus, terakreditasi dan yang paling utama memanfaatkan teknologi. Pendistribusian ziswaf juga harus produktif agar pengentasan kemiskinan dapat terlaksana dengan maksimal” tuturnya 

Ditemui setelah acara, Direktur DSM Bali, Andy Krisna menyampaikan bahwa diterimanya SK izin perpanjangan ini merupakan wujud kepercayaan pada lembaga.

“Semoga dengan perpanjangan izin ini dapat meningkatkan kualitas DSM dan kami semakin bermanfaat untuk semua”

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.