Dishub Kota Batu Tertibkan Jukir Nakal

BATU ( SurabayaPost.id ) – Tertibkan
para Jukir kendaraan bermotor di wilayah Kota Batu Dinas Perhubungan gandeng Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP, sisir berapa lokasi kantong – kantong parkir diwilayah batu, Senin, 20/12/2021).Hal tersebut, dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, Selasa (21/12/2021).

” Di beberapa lokasi titik parkir, mulai di Alun-Alun, Jalan Gajah Mada, Diponegoro, Panglima Sudirman kemarin telah dilaksanakan giat operasi penertiban parkir kendaraan bermotor,” kata Imam.

Adapun sasarannya, dari kegiatan tersebut, menurutnya untuk memastikan bahwa Jukir di Kota Batu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Operasi penertiban ini bersifat pembinaan sehingga bagi juru parkir ( Jukir) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dilakukan teguran, dan dibina  terlebih dahulu.Dengan harapan para Jukir tersebut,dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Sehingga harap dia, pendapatan retribusi parkir ditepi jalan umun, dapat meningkat sesuai dengan target.

Sementara itu, terkait operasi penertiban para Jukir tersebut,Kepala Bidang Parkir, Dishub, Kota Batu, Hari Juni Susanto, menyampaikan progresnya, 
melalui catatan yang didapat, beberapa temuan.

” Jukir atas nama , Edi Sucipto, tidak mempunyai No punggung, dilokasi Jalan Panglima Sudirman depan Toko Artha pelanggarannya tidak membawa KTA dan karcis tidak diberikan kepada jasa parkir, 
dengan demikin, KTP nya ditahan dan diarahkan kekantor Dishub, dilakukan pembinaan.

Kemudian, Andi Susilo, No punggung 62, Jalan Pangsud, depan Citra Susu tidak membawa KTA , karcis tidak diberikan, dan bertugas tidak sesuai lokasi SPK, di Jalan Pangsud depan Wow.Dan Sugianto No pungung 78, Jalan Pangsud di area Indomaret, karcis tidak diberikan ( seri J 7953_ 8000 diambil pada 22 September 2O21.

Lantas, Sudaryono, No , punggung 88,Jalan Langsud area ATM BCA, bertugas tidak sesuai dengan tempat lokasi SPK, di Halan A Yani, BPR Jatim.Karcis lepas dari bongol seri G.

Siswa Wardani, No punggung, 14, Jalan Munif, lokasi area Susu Ketan, tidak membawa KTA, sehingga KTP nya ditahan.

Selanjutnya, Buang, No punggung ,  271,Jalan Gajah Mada, Plaza Batu, seputaran Masjid An Nur, karcis lepas dari bonggol, dan tidak memakai rompi, Bus ditarik sebesar Rp 20 ribu, dan uangnya  dikembalikan Rp 10 ribu pada pengemudi Bus.Itu, KTA nya ditahan.

Atas nama, Kusnu Hikmawan, No punggung 202, lokasi Jalan Diponegoro , area Ayam Goreng Lunak, diketahui, tidak membawa KTA , dan tidak membawa karcis, sehingga KTP nya ditahan.

Untuk Muhammad Saiful, diketahui, tidak punya No punggung, lokasi area Ayam Goreng Lunak, Jalan  Diponegoro, diketahui, tidak terdaftar.Sehingga Foto Copy KTP nya ditahan.

“Itu, hasil operasi kemarin menjelang akhir tahun.Berikutnya  pada tahun 2022 mendatang bakal dilakukan operasi gabungan lagi.Dan mereka akan mendapat pembinaan di Kantor Dishub, batu,” timpalnya  (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.