Mucikari Threesome Divonis 4 Tahun Penjara

Ayuk alias Puspita, terdakwa perdagangan orang (berjilbab) tengah berbincang dengan seseorang usai menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Ayuk alias Puspita, terdakwa kasus perdagangan orang akhirnya divonis 4 tahun penjara. Mucikari threesome ini dinyatakan terbukti bersalah menjual temannya ke pria hidung belang.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sarwedi menyatakan, Ayuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Selain hukuman badan, Ayuk juga dijatuhi hukuman denda Rp 120 juta, subsider 4 bulan kurungan. “Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 4 bulan kurungan,” tegas hakim Sarwedi.

Vonis yang dijatuhkan hakim Sarwedi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Dimana pada sidang sebelumnya, Ayuk dituntut hukuman 5 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Ayuk memutuskan untuk menyatakan pikir-pikir terlebih dulu. “Baik kamu punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap banding atau menerima vonis,” kata hakim Sarwedi kepada Ayuk.

Perlu diketahui, Ayuk ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya di kamar Hotel Fave di Jalan Rungkut pada Juni 2018. Saat ditangkap, Ayuk bersama temannya tengah melayani pria hidung belang dengan cara threesome atau bertiga.

Kepada polisi, wanita asal Tuban ini mengaku bahwa dirinya menjual dirinya sendiri dan temannya melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Sekali melayani pria hidung belang, Ayuk dan temannya mendapat upah Rp 2 juta. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.