UPPA Polres Malang Serius Tanggapi Kasus Pencabulan LH

Muhamad Agus bersama isterinya Wiwit Winarti, orangtua korban.
Muhamad Agus bersama isterinya Wiwit Winarti, orangtua korban.

MALANG (SurabayaPost.id) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang menanggapi serius kasus pemcabulan anak di bawah umur dengan korban LH. Itu setelah kuasa hukum korban, melaporkan lagi ke UPPA Polres Malang, Jatim, Rabu (14/11/2018).

Penyidik UPPA Polres Malang Aipda Erlehana, mengakui adanya laporan tersebut. Dia mengatakan bila pihaknya langsung mengerahkan personelnya melakukan penyelidikan kasus pencabulan tersebut.

“Kami sudah menerima langsung berkas laporan pembaharuan tersebut,” ucapnya.

Menurut Erlehana, sebenarnya kasus pencabulan itu sudah pernah dilayangkan ke Polres Malang, tahun 2016 lalu. Namun kini kembali dikasuskan.

“Kasus ini waktu itu sudah ada mediasi, dan terlapor telah bersedia untuk bertanggung jawab kepada LH (korban),” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Erlehana, RWP selaku terlapor (pelaku) telah mengingkari surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh pelaku/terlapor dan korban/pelapor serta kedua pihak keluarga. Sehingga kasus ini, dilimpahkan kembali ke UPPA Polres Malang.

“Laporan pembaharuan ini langsung kami ditindaklanjuti dan akan diproses secara hukum,” tandasnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, laporan pembaharuan terkait pencabulan yang dilakukan oleh RWP (16) warga Desa Krebet Kecamatan Bululawang ini, sudah pernah dikasuskan oleh Kuasa Hukum dari keluarga korban, LH (15), Eka Bagus Effendi.

Pada surat laporan No 405/XI/2016/Jatim/Res MLG tersebut, akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi. Ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Di antaranya pelaku bersedia untuk menikahi korban. Sedangkan kesepakatan selanjutnya adalah menanggung biaya persalinan senilai Rp 10 juta. Namun kenyataannya, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, sehingga dilaporkan kembali ke UPPA Polres Malang.

Sementara itu, Muhamad Agus bersama isterinya, Wiwit W mengakibatkan bila melaporkan lagi RWP ke polisi. Sebab, sampai sekarang pelaku tak melakukan apa yang sudah disepakati.

“Kami sudah menunggu dua tahunan. Kami hanya diberi janji-janji,” katanya.

Karena itu, Agus bersama keluarganyaelaporkan kembali RWP. Dia dibantu pengacara muda Eka Bagus Effendi. (lil/ah)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.