BATU ( SurabayaPost.id ) – Dugaan Penyimpangan Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2020 Masuk Ke Tahap Penyidikan.Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu , Dr Supriyanto SH MH, Selasa ( 18/1/2022).
” Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu masuk ke Tahap Penyidikan,” kata Supriyanto.
Hal tersebut , kata dia, dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.
” Penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020, oleh karenanya perlu dilakukan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.
Lantas, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut, tegas dia, setelah melalui forum ekspos (gelar perkara) atas hasil penyelidikan dan berdasarkan forum ekspos tersebut semua sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No.Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022,” ungkapnya.
Setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, ungkap dia, tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan dengan memanggil para saksi, ahli, surat dan barang bukti.
” Termasuk berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut,” pungkasnya ( Gus)
Leave a Reply