Cegah Peredaran Narkoba Dan Penyebaran Omicorn , Satreskoba Bersama Tim Pamor Keris Polres Batu Sasar Tempat Hiburan

BATU ( Surabayapost.id ) – Untuk antisipasi peredaran gelap narkoba dan penyebaran Omicorm.
Satreskoba bersama Tim Pamor Keris Polres Batu, Sabtu ( 29/1/2022) malam Obok – obok tempat Karaoke dan Cafe – Cafe diwilayah hukum Polres Batu.

Giat tersebut, di benarkan Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Achmad Zainuddin, SH , MH, Minggu, 30/1/2022.

” Untuk antisipasi penyebaran Omicorn dan penyalahgunaan narkoba, Satnarkoba bersama Tim Pamor Keris Sidak di tempat hiburan dan Cafe ,” kata Achmat Zainuddin.

Selain pengecekan protokol kesehatan, kata dia, juga melakukan Test Urine kepada seluruh pengunjung dan pengelola tempat hiburan.

” Untuk kegiatan ini Satnarkoba bergabung dengan Tim Pamor Keris Polres Batu.Ini kami lakukan untuk antisipasi penyebaran Omicorm yang saat ini sudah merebak di  mana – mana,” ungkap Zain sapaan akrabnya.

Yang kedua , kata dia, juga melakukan antisipasi  peredaran gelap narkoba yang berada diwilayah hukum Polres Batu.

” Ini kita lakukan , dengan harapan agar sama – sama tetap menjaga ketertiban dengan menjalani prokes yang ketat,”ujarnya.

Kedua , ujar dia, tempat – tempat hiburan agar tidak menjadi tempat sebagai peredaran narkoba.Dengan demikian,pihaknya mengaku untuk sementara yang sasarannya.

” Ditempat – tempat Karaoke dan Cafe.Alhamdulillah,sementara masih belum diketemukan orang atau pengunujung yang terindikasi amfetamin,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya berharap warga Kota Batu tidak ada yang terperngaruh atau yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

” Dan giat ini kita lakukan berkelanjutan yang sifatnya rahasia.Gerakannya sewaktu – sewaktu ,” pungkasnya ( Gus)  

Baca Juga:

  • Kota Malang Raih Peringkat 1 PPA Jatim, Wali Kota Wahyu: Ini Hasil Kolaborasi Semua Elemen
  • UIBU Gratiskan Servis Motor + Oli, Fakultas Sains Teknologi Diserbu Pengendara Honda
  • DPRD Kota Malang & FKA LPMK Perkuat Sinergi, Kawal Pembangunan Berbasis Aspirasi Warga
  • Pluralisme Hukum Waris di Indonesia: Antara Identitas Agama, Hak Konstitusional, dan Living Law