Dua Direksi PT HAI Dihukum 4 Tahun Penjara

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara kepada Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, Kamis (10/2/22).

Dua direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik berupa Surat Pernyataan Keputusan rapat perusahaan Nomor 03 Tanggal 03 November 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa (Irwan dan Benny) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan primer. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun,”kata Hakim Ketua Martin Ginting membacakan amar putusannya, Kamis.

Sebelum menjatuhkan putusan, terdapat pertimbangan hakim yang meringankan maupun hal yang memberatkan hukuman bagi para terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa berpotensi merugikan saksi korban Richard Sutanto selaku komisaris PT HAI yang dikeluarkan dari susunan direksi malalui RUPS.

“Alasan pemecatan Adalah terbukti mengandung ketidak benaran atau keterangan palsu,”kata Martin Ginting

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Martin Ginting dalam putusannya juga menyatakan, Majelis hakim Tidak sependapat dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa sehingga harus dikesampingkan. Dimana kuasa hukum terdakwa mendalilkan bahwa kasus ini merupakan ranah hukum keperdataan.

Penasihat hukum juga dinhatakan tidak mampu membuktikan kebenaran dasar dari pemecatan tersebut. Dan Tidak pernah mampu dibuktikan secara nyata oleh para terdakwa dalam persidangan.

Majelis hakim dalam perkara ini sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum Zulfikar yang menjerat para terdakwa dengan dakwaan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.

Perbuatan terdakwa dinyatakan hakim Tah memenuhi unsur pidana seperti yang telah didakwakan Jaksa.

“Jaksa telah mampu membuktikan pasal dakwaan,”kata Martin Ginting.

Mengutip surat dakwaan Jaksa, terdakwa Benny dan Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Tuduhan tuduhan terhadap Richard itu dinyatakan hakim memuat ketidak benaran sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman pidana.@ (Jun).

Baca Juga:

  • 5 Alasan Mengapa Pasta Gigi Ciptadent Layak Jadi Pilihan Keluarga
  • Guru Besar Hukum UB Ingatkan Pentingnya Kepatuhan UU Dalam Aksi Demonstrasi
  • DPRD Gresik Maksimalkan Fungsi Pengawasan dan Respon Aduan Masyarakat
  • Hadir di Persidangan TPPO, Begini Komentar Penasehat Hukum Terdakwa
  • Wujudkan Dasa Bakti Ngalam Laris, Wali Kota Wahyu Hidayat Permudah Akses Pembiayaan Modal UMKM
  • Sidang Lanjutan Dugaan TPPO di Kota Malang, JPU Sebut Dakwaan Sudah Penuhi Syarat Hukum
  • Yayasan Rumah Solusi Bakal Gelar PPGD Pasca Terjadinya Laka Jeep di Jalur Bromo
  • Kasus DBD Meningkat, DPRD Kota Malang Minta Dinkes Kuatkan Mitigasi
  • Salah Satu Poin Ranperda: Jukir dan Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi Kendaraan Hilang
  • DPRD Kota Malang Dorong Rakor Bersama Wali Kota Jelang Porprov Jatim IX 2025
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.