MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – SB alias Saba’i, terdakwa kasus rokok tanpa cukai, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/02/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di ruang sidang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim Indarto, SH.MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Ayu Fadila, SH dan Ade Elvi, SH.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, menjelaskan bahwa perkara cukai dengan terdakwa SB, JPU membacakan dakwaan kesatu Pasal 54 atau kedua 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan /atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Kemarin sidang perdana perkara cukai. JPU mendakwa terdakwa Saba’i dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Eko Budisusanto, Selasa (15/02022).
Eko pun menjelaskan kronologis awal kejadian yang menjerat terdakwa SB. “Awal mulanya pada hari kamis tanggal 18 maret 2021 sekira pukul 18.30 tim penyidikan dan penindakan wilayah II Direktorat Jendral Bea dan Cukai mendatangi rumah terdakwa di perum. New villa Joyo Agung Merjosari, Lowokwaru Kota Malang,”terangnya.
Selanjutnya, tim dari Dirjend Bea Cukai menemukan barang bukti berupa
barang kena cukai jenis SKM tanpa dilekati pita cukai merk. Antara lain,
HAMMER 21.540 bungkus @20 batang, DALIL BOLD 1.780 bungkus @20 batang, L4 400 bungkus @20 batang. Selain itu, RR 780 bungkus @20 batang.
“Ada juga barang kena cukai jenis SKM yang dilekati pita cukai SKT, seperti
COFFE STICK 800 bungkus @20 batang, Etiket berbagai merk sejumlah 78.700 lembar,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply