Sidang Perdana Kasus Jual Beli Hotel, Dengan Terdakwa Oknum Notaris, Segera di Gelar di PN Kota Malang

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana kasus dugaan penipuan jual beli hotel dengan terdakwa oknum notaris berinisial DI alias Diana, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang direncanakan digelar pada Jumat, 11 Maret 2022 mendatang.

Humas PN Kelas 1A Kota Malang, Juanto, SH, membenarkan hal itu. Menurut dia, sidang sesuai jadwal digelar pada 11 Maret 2022.

“Hakim yang menyidangkan adalah Bapak Ketua PN Malang, Judi Prasetya, SH, MH, selaku hakim Ketua, sedangkan hakim anggota yakni Guntur kurniawan, SH dan Intan Tri Kumalasari, SH dan sebagai PP, Mohan Ayusta Wijaya,” tutur Juanto, Senin (7/3/2022).

Juanto, SH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang
Juanto, SH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, telah menjebloskan tiga terdakwa yang diduga melakukan penipuan jual beli hotel di kawasan Kota Malang.

Salah satu tersangka adalah oknum notaris Diana (DI). Dia saat ini telah mendekam di Lapas Wanita Kebonsari, Kota Malang. Sebelumnya, tersangka DI ditahan di Hotel Prodeo Polresta Malang Kota, sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang pasca penyerahan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada Kejari Kota Malang.

Kasus yang menjerat tersangka, yaitu turut terlibat jual beli hotel. Sehingga dalam hal ini, Korban inisial IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar. Sebab, atas jaminan oknum notaris itulah, korban mau membayar tanda jadi pembelian hotel sebesar Rp 3 miliar dari harga yang telah disepakati sebesar Rp 4 miliar.

“Notaris Diana saat itu yang menjamin klien saya untuk membayar pembelian hotel. Tanda terima berupa kwitansi senilai Rp 3 miliar dan distempel basah oleh oknum notaris DI,” terang Suhendro Priyadi, kuasa hukum korban (pelapor).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi SurabayaPost.id, membenarkan bahwa perkara itu telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Kami menunggu jadwal sidang yang direncanakan 11 Maret mendatang,” kata Eko Budisusanto.

Dijelaskannya, pihaknya telah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. Mereka adalah, M. Faisal Riski SH serta Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH dan
Ferdinan Cahyadi, SH, MH.

“Kami percayakan kepada para JPU dalam perkara ini, yang insyaAllah dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, telah kami persiapkan. Untuk ketiga terdakwa yakni, DI (55), MSW (34), dan LDL (39) disangka kan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup pria ramah asli Jogjakarta tersebut. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.