MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membeberkan update perkembangan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di dua lembaga pendidikan di wilayah Kota Malang.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, SH, MH, saat menemui awak media terkait pulbaket tersebut.
“Yang pertama, terkait salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang. Dari pulbaket yang kami lakukan, ditemukan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi tersebut. Namun, dari penyimpangan administrasi itu, kami belum menemukan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Dino, Senin (28/3/2022).
Dirinya menjelaskan, hasil pulbaket disalah satu PTN tersebut, telah dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek).
“Hal itu dilakukan, untuk ditindaklanjuti apakah penyimpangan administrasi itu masuk ke dalam unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. Apabila hanya ditemukan penyimpangan administrasi dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka mereka (Itjen Kemendikbudristek) yang mengambil kebijakan terkait hukuman atau sanksi yang diberikan. Dan perlu diketahui juga, kami telah melakukan klarifikasi kepada 15 orang dalam pulbaket PTN tersebut,” bebernya.
Selain PTN tersebut, dirinya mengaku juga melaksanakan pulbaket terhadap salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang.
“Ada salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang, yang juga kami lakukan pulbaket. Saat ini, tahapannya telah dinaikkan ke penyelidikan. Dan sudah ada 8 orang yang telah dimintai keterangan,” ungkap dia.
Dirinya menuturkan, pihaknya melakukan pulbaket terhadap lembaga pendidikan tersebut. Pasalnya, ditemukan adanya dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan penyalahgunaan pengelolaan anggaran.
Namun, dirinya enggan membeberkan lebih detail, terkait nama lembaga pendidikan yang dilakukan pulbaket tersebut.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait lembaga pendidikan tersebut. Dan memang, telah terjadi beberapa kali penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di lembaga pendidikan tersebut. Namun untuk lebih jelasnya, tunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkas Dino diamini Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka Widodo. (lil)
Leave a Reply