LPSK Pastikan Saksi & Pelapor Perkara SPI Aman Dan Nyaman

Livia Istania Df Iskandar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Malang
Livia Istania Df Iskandar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania memastikan para saksi dan juga pelapor SDS (29) tahun, dalam perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dalam keadaan aman dan nyaman di Pulau Bali.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Bali guna memantau dan juga melakukan pengamanan kepada para saksi. “Kita juga koordinasi dengan Polda Bali,”kata Livia sewaktu mendampingi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (13/42022).

Sewaktu disinggung adanya isu tekanan yang dialami saksi dan juga pelapor, Livia mengaku sepanjang dalam pengawasan LPSK para saksi dalam keadaan aman.

Namun menurutnya terdapat sebuah LSM yang melaporkan adanya dugaan intimidasi yang masih diragukan kebenarannya.

Jeffry Simatupang, SH, MH (baju putih) & Partner, selaku kuasa hukum terdakwa JE saat berada di Pengadilan Negeri Kota Malang
Jeffry Simatupang, SH, MH (baju putih) & Partner, selaku kuasa hukum terdakwa JE saat berada di Pengadilan Negeri Kota Malang

“Kebetulan karena ini ya apa namanya, Mass Manager dari (LSM) kasus ini (katanya) mendapat laporan bahwa ada oknum-oknum yang tiba-tiba muncul setelah mereka memberikan kesaksian. Kami hanya memastikan bahwa mereka dalam keadaan aman,”kata Livia.

Livia kemudian kembali menegaskan isu intimidasi tersebut hanya perkiraan saja.

“Tidak, tidak ada, tidak ada (intimidasi) secara langsung, cuma ada oknum yang tidak dikenal semacam kayak melakukan observasi,” ujarnya.

Beberapa wartawan Kembali mempertanyakan untuk mempertegas adanya isu bahwa saksi mendapat tekanan atau intimidasi dia Livia secara tegas mengatakan hal itu tidak pernah ada. “Tidak, tidak ada tekanan,”lugasnya.

Sementara itu kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang memastikan belum menemukan adanya unsur pidana yang dituduhkan pada JE Pada agenda sidang ke 6 (enam) kalinya ini.

“Intinya, adalah kami semakin yakin bahwa klien kami memang tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan, ini berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang sudah diperiksa di persidangan,” tandas Jeffry.@ (Jun/Lil)

Baca Juga:

  • Sidang Replik Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Tim Kuasa Hukum Terdakwa JE : Kami Yakin Klien Kami Tidak Bersalah
  • Merasa Terganggu, Warga Tolak Aksi Demo Sidang SPI
  • Komnas PA Puas, Terdakwa JE Dituntut 15 Tahun
  • Inilah Alasan JPU Tuntut Bos SMA SPI 15 Tahun Penjara
  • JPU Tuntut JE 15 Tahun, DR. Hotma Sitompoel: Saya Ingatkan Keputusan Bakal Dijadikan Sejarah Mahasiswa Hukum
  • Advokad Kondang, DR Hotma Sitompoel Kunjungi Sekolah SPI. Ketua Yayasan SPI : Ucapkan Terima Kasih
  • Komnas PA Kecewa Terhadap Penundaan Sidang Dugaan Kekerasan Seksual SPI. Kuasa Hukum Terdakwa : Bersyukur Atas Penundaan Sidang
  • Perkara SPI Tuntutan JPU Belum Siap, Hotma Sitompoel: Jangan Jadi Hakim Jalanan
  • Pelapor Eksploitasi Ekonomi Sekolah SPI Sempat Dibiayai Hingga Miliaran Oleh JE
  • Terkini, Penambahan Delapan Korban Sekolah SPI Batu Yang Melapor Melalui Hotline
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.