Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Evotrade

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade dari penyidik Mabes Polri
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade dari penyidik Mabes Polri

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menerima pelimpahan lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade yang ditangani penyidik Mabes Polri, Selasa (26/4/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan secara detail terkait kegiatan pelimpahan tersebut.

“Hari ini, seksi Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri. Adapun, perkara yang dilimpahkan tersebut adalah kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade dengan lima tersangka,” ujarnya, Selasa (26/04/2022).

Lima tersangka itu adalah, AMAP (31) bertempat tinggal di Green Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, AK (42) bertempat tinggal di Tangerang, D (42) bertempat tinggal di Tangerang, DES (25) bertempat tinggal di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dan MS (26) yang bertempat tinggal di Blitar, Jawa Timur.

Sedangkan untuk barang bukti yang dilimpahkan, antara lain adalah 1.150 lembar pecahan seribu uang Dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 HP Samsung Note 20, 1 HP Apple 12, 1 HP VIVO Y16, 1 mobil BMW Z4, dan 1 mobil BMW M5.

Dua barang bukti mobil mewah saat ini diamankan tim penyidik Kejari Kota Malang
Dua barang bukti mobil mewah saat ini diamankan tim penyidik Kejari Kota Malang
Dua barang bukti mobil mewah saat ini diamankan tim penyidik Kejari Kota Malang
Dua barang bukti mobil mewah saat ini diamankan tim penyidik Kejari Kota Malang

“Untuk barang bukti dua mobil mewah, kami titipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Eko itu menjelaskan, kasus robot trading Evotrade bermula pada awal tahun 2020,

Dimana tersangka AMAP dengan saksi AD, mendirikan perusahaan robot trading Evotrade di Kota Malang. Investasi ilegal ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan

Lalu, mulai Januari 2021, tersangka AMAP mulai menjalankan investasi robot trading Evotrade dengan kantor yang beralamat di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dalam menjalankan investasi robot trading Evotrade, AMAP mengajak tersangka DES yang membantu mendata dan merekap uang masuk dan uang keluar dalam bentuk Excel. Kemudian, tersangka MS bertugas sebagai kepala admin yang menginput data pada bagian deposit dana dari member yang join dan membeli paket robot trading Evotrade,” bebernya.

Dalam perkembangannya, tersangka AMAP dan saksi AD dengan maksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa ijin tersebut, lalu mendirikan perusahaan robot trading dengan nama PT Evolusion Perkasa Group pada sekitar bulan September 2021.

Kemudian, tersangka AMAP menunjuk tersangka AK sebagai Direktur dan tersangka D sebagai Komisaris PT Evolusion Perkasa Group.

“Akibat dari investasi ilegal robot trading Evotrade yang dikelola oleh 5 tersangka itu, masyarakat yang menjadi member robot trading Evotrade mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. Untuk jumlah total korbannya, diperkirakan sekitar 3 ribu sampai dengan 6 ribu orang. Namun, untuk korban yang melapor ke Mabes Polri sebanyak 323 orang,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di Lapas Kelas I Malang. Dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang untuk disidangkan,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.