NGANJUK (SurabayaPost.ID) – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar dan pemasok pil koplo di wilayah Nganjuk, Sabtu (7/5/2022) siang. Dua lelaki tersebut masing-masing berinisial ER (21 tahun) dan AN (27 tahun) yang beralamat di Loceret serta Kelurahan Ploso.
Awalnya, Unit Opsnal Satresnarkoba menangkap ER sesaat setelah melakukan transaksi di ex lokalisasi Desa Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. Dari ER diamankan barang bukti 45 butir pil koplo yang sudah dipaket dalam bungkus kecil dan sejumlah uang tunai.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa ER mendapat pasokan pil koplo tersebut dari AN, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ploso. Dari AN diamankan pula 123 butir pil koplo dalam bungkusan plastik bening.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres.
“Saat ini ER dan AN beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas. Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada masyarakat yang tidak takut memberi informasi kepada kami,” tuturnya. (ISK)
Leave a Reply