MALANG (SurabayaPost.id) – Disangka selewengkan dana desa (DD), Sutikno Kades Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang ditahan di Polres Malang, Sunhaji salahsatu warga desa setempat, minta proses jika ada oknum lain yang terlibat, Senin (6/6/2022).
Seperti yang diketahui, Polres Malang menahan Sutikno, itu merupakan hasil dari penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan DD yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar di Desa Kalipare.Diketahui Sutikno tidak menggunakan dana itu untuk pembangunan pasar.
Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 423 juta. Hal tersebut, disampaikan Kapolres Malang AKBP Aferli Hidayat, saat dikonfirmasi Minggu ,5/6/2022.
“Penyelidikan baru dilakukan pada tahun 2021 setelah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar,” kata Ferli.
Perkara itu, menurut dia, pada tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
“Saat ini status Sutikno adalah tersangka.Dan ditahan sejak Jumat lalu,” tegas Ferli.
Lantas, kata dia, penahanan dilakukan, menurutnya agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
Untuk diketahui lagi, sebelumnya tersangka Sutikno sudah pernah mendapatkan pembinaan dari Inspektorat Kabupaten Malang agar mengembalikan uang yang di selewengkan.
Kendati demikian, sang Kades tersebut, tidak kunjung mengembalikan, dan akhirnya kasus itu mencuat dan diserahkan kepihak kepolisian dan berujung mendekan dibalik jeruji besi Polres Malang.
“Perkara yang mendera Kades kami Sutikno, semoga ini menjadi pelajaran oleh Kades – kades yang ada diwilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang,” kata Sunhaji.
Selain itu, Sunhaji berharap terhadap aparat penegak hukum bisa mengembangkan jika ada oknum – oknum lain yang dicurigai terlibat.
“Seret ketika ada oknum lain yang terlibat. Ini akan jadi catatan dan sejarah bersama di desa kami. Jangan main – main dengan uang negara, karena resikonya besar,” seru Sunhaji (gus)
Leave a Reply