Komnas PA Kecewa Terhadap Penundaan Sidang Dugaan Kekerasan Seksual SPI. Kuasa Hukum Terdakwa : Bersyukur Atas Penundaan Sidang

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan keterangan kepada wartawan pasca penundaan sidang
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan keterangan kepada wartawan pasca penundaan sidang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang dengan agenda tuntutan, dalam perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, pada Rabu (20/07/2022), ditunda.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait yang hadir langsung di PN Malang, mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut.

“Saya kira ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi. Karena sudah disepakati, bahwa hari ini adalah sidang ke 20 dengan agenda pembacaan tuntutan. Saya tidak tahu alasan kenapa ini ditunda, seharusnya ini tidak ada penundaan. Saya kira apapun alasannya harus dibacakan,” ujar Sirait kepada wartawan, Rabu (20/07/2022).

Dirinya mengaku khawatir apabila penundaan sidang terus dilakukan, akan membuat terdakwa JE bisa bebas dari masa penahanan.

“Kalau ini terus dibiarkan, maka saya khawatir hanya untuk mengulur-ulur waktu. Karena mereka (kuasa hukum terdakwa) saat ini, mengajukan penangguhan penahanan dan masa penahanan hanya 30 hari. Jadi, jangan dipakai strategi tersebut agar 30 hari selesai dan terdakwa bisa bebas dari tahanan,” bebernya.

Selain itu, dengan penundaan sidang tuntutan tersebut, maka secara tidak langsung akan berdampak terhadap korban.

“Tentu terkatung-katung penegakan hukumnya dan mengakibatkan korban trauma. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim terkait dikabulkannya penundaan ini. Karena sidang ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih,” terangnya.

Dirinya pun juga mempertanyakan, alasan terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan.

“Saya mengingatkan kepada majelis hakim karena tidak adil, karena selama sidang pertama hingga sidang ke 19, terdakwa selalu dihadirkan. Tetapi ketika menjadi tahanan, kenapa tidak dihadirkan. Itu juga menjadi kekecewaan dari korban,” tandasnya.

Tim kuasa hukum terdakwa JE saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang
Tim kuasa hukum terdakwa JE saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul mengaku bersyukur terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut.

“Saya bersyukur dan berterima kasih terkait penundaan ini. Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Dan hal itu wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai,”katanya.

Hotma juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim, untuk tidak terpengaruh dengan opini-opini publik

“Ini harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi dan jangan mempengaruhi persidangan. Walaupun saya percaya, persidangan tidak terpengaruh oleh itu,” pungkasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.