Perkara SPI Tuntutan JPU Belum Siap, Hotma Sitompoel: Jangan Jadi Hakim Jalanan

Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di PN Kelas 1A Kota Malang
Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di PN Kelas 1A Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang agenda tuntutan perkara dugaan asusila di Sekolah SPI ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum siap dengan tuntutan. Hal itu dinyatakan oleh Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, sewaktu hadir di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (20/07/2022).

“Jadi, sampai dengan tengah malam tadi, kami telah melakukan cek dan ricek surat tuntutan kami. Dan masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ujar Edi Sutomo kepada Wartawan.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo (ist)
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo (ist)

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan kuasa hukum terdakwa (JE) sebelumnya telah masuk di ruang sidang Cakra PN Malang pada pukul 10.00 WIB. Karena penundaan tersebut, para pihak akhirnya keluar dari ruang sidang pada pukul 10.15 WIB.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya bersyukur terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut.

“Saya bersyukur dan berterima kasih terkait penundaan ini. Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Dan hal itu wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai,”katanya.

Hotma juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim, untuk tidak terpengaruh dengan opini-opini publik

Apalagi setiap jalannya persidangan, selalu diwarnai dengan aksi demo yang digelar di depan PN Malang.

“Ini harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi dan jangan mempengaruhi persidangan. Walaupun saya percaya, persidangan tidak terpengaruh oleh itu,” bebernya

Tim kuasa hukum terdakwa JE saat berada di PN Kelas 1A Kota Malang
Tim kuasa hukum terdakwa JE saat berada di PN Kelas 1A Kota Malang

Sementara itu, salah satu kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang juga mempertanyakan, mengapa saksi korban bisa menjadi narasumber di berbagai podcast.

“Ini sidang tertutup, dan sidang tertutup adalah menghargai privasi dari pelapor atau terdakwa. Tetapi mengapa, justru pelapor bisa safari ke berbagai podcast,”

“Sekali lagi jangan mempengaruhi penegak hukum, hukum harus berjalan di relnya. Oleh karena itu, kami peringati jangan menebarkan fitnah yang lain, stop di podcast karena sidang tertutup untuk umum,”tandasnya.@ (Jun/Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.