MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II (DJBC Jatim II), musnahkan jutaan batang rokok ilegal, Selasa (26/07/2022).
Sebanyak 9 juta lebih batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu, merupakan hasil 45 penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Jawa Timur II pada periode tahun 2021 dan 93 penindakan yang dilakukan KPPBC TMC Malang pada periode Januari sampai Mei 2022 .
Selain rokok, turut dimusnahkan juga 116.892 gram tembakau iris, 10 ml vape dan 779 liter minuman beralkohol. Semua barang ilegal yang dimusnahkan tersebut bernilai total hampir Rp 4 miliar. Tepatnya Rp 3.925.696.320. Pemusnahan ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang mencapai Rp 5.458.024.220.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Oentarto Wibowo menjelaskan, jutaan rokok tersebut hasil pengamanan dari wilayah Malang Raya. Pengawasan dilakukan petugas Bea dan Cukai dengan jeli. Kerja sama dengan jasa pengangkutan dan jasa pengiriman dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
“Modus saat ini, marak menggunakan pengangkutan mode transportasi umum, mengunakan bis umum eksekutif, hingga mobil pribadi dan juga mobil mewah. Ini terus kami pantau,” ucap Oentarto.
Secara keseluruhan, hingga periode semester I tahun 2022, Kanwil DJBC Jawa Timur II berhasil mengamankan 23.561.726 batang rokok ilegal, 139.200 gram tembakau iris (TIS), dan 10.190,48 liter MMEA (miras) di wilayah kerjanya. Sebanyak 1.866.628 batang rokok illegal di antaranya merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 16.208.991.478 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 18.741.697.260,” ungkapnya.
Kanwil DJBC Jawa Timur II memiliki peran nyata dalam mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari cukai. Kinerja penerimaan Kanwil DJBC Jawa Timur II pada semester I tahun 2022 menunjukkan pertumbuhan sebesar 20,46 persen year on year dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Dari target sebesar Rp 58,18 triliun, penerimaan negara yang kami himpun sampai dengan 30 Juni 2022 tercatat mencapai Rp 32,37 triliun atau sebesar 55,64 persen persen. Dari realiasasi penerimaan itu, sebesar 97,62 persen di antaranya merupakan penerimaan dari cukai hasil tembakau, etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply