MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran gencar memberantas praktek dan aksi perjudian di wilayah Kota Malang. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah dari wujud atensi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota pada Rabu (24/8/2022), pihak kepolisian merilis dua ungkap kasus perjudian.
Ungkap kasus judi yang pertama dilakukan oleh Polsek Kedungkandang. Dalam ungkap kasus ini, diamankan satu tersangka berinisial B (44), Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/8/2022) malam.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah Wonokoyo terdapat praktek judi online. Dari informasi itu, kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Seperti satu buah HP, satu buku tulis berisi rekapan nomor togel, akun judi online dari situs judi yang berisi saldo Rp 775 ribu, uang sisa setoran Rp 116 ribu, dan satu buah buku tabungan.
“Jadi, tersangka ini membuat akun di salah satu situs judi online. Setelah itu, tersangka mengisi saldo di akun tersebut dengan mentransfer sejumlah uang. Usai membuka akun, tersangka menerima tombokan dari teman-temannya,” jelasnya.
Kemudian, tombokan tersebut ditombokan setiap harinya dengan tombokan dari luar negeri yaitu Sydney dan Hongkong.
“Setiap merekap dan melakukan perjudian jenis togel tersebut, tersangka mendapat omset sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Dan dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan aksi judi online selama 5 bulan,” terangnya.
Sementara itu, ungkap kasus kedua dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam ungkap kasus kedua ini, diamankan satu tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (22/8/2022) malam. Dan diketahui, tersangka telah melakukan aksi perjudian togel online selama dua tahun.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat, kami berhasil melakukan penangkapan tersangka. Dari penangkapan itu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu uang tunai Rp 235 ribu, 35 lembar bukti transfer deposit online, satu kartu ATM, dan buku tafsir mimpi,” bebernya.
Pria yang akrab disapa Bayu mengungkapkan, tersangka memperoleh keuntungan dengan menjadi penerima tombok. Dan komisi yang didapatkan bervariatif, tergantung dari tombokan.
“Jadi, tersangka S ini menerima titipan tombokan nomor togel berikut uangnya dari para penombok. Setelah itu, tersangka membuka sebuah situs judi. Lalu, nomor togel dan uangnya tersebut ditransfer ke rekening bandar judi,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yaitu B dan S dikenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
AKP Bayu Febrianto Prayoga juga menambahkan, selama kurun waktu Januari 2022 hingga Agustus 2022, telah mengungkap sebanyak delapan kasus perjudian.
“Dalam penanganan ungkap kasus judi di wilayah Kota Malang, kami selalu berkesinambungan dan berkolaborasi dengan Polsek jajaran. Selain itu, rata-rata perjudian yang diamankan adalah judi togel dan sabung ayam, kemudian berkembang ke situs online,” tandasnya. (*)
Leave a Reply