BOJONEGORO (SurabayaPost.id) -Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan NHS (32) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan karena diduga menyimpan sabu-sabu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, mengungkapkan bahwa anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro pada Kamis (15/11/2018) sekira pukul 15.00 WIB lalu, pelaku pada tanggal (15/11/2018) lalu, anggota Sat Reskoba Polres Bojonegoro mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan, yang diduga telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapati laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya.
“Petuga segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Kapolres.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 ( satu) bungkus bekas rokok, 1 ( satu ) buah handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tissue, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah selang yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah korek api warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta kunci kontak.
“Seluruh barang bukti telah diamankan petugas di Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolres.
Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1, jo pasal 127 dan atau pasal 114 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (ndo)
Leave a Reply