Fakta Persidangan Terungkap Alasan Mertua Pukul Menantu

Fakta persidangan terungkap alasan mertua pukul menantu (ft.cholil)
Fakta persidangan terungkap alasan mertua pukul menantu (ft.cholil)

MALANG (SurabayaPost.id) – Dalam sidang lanjutan perkara menantu tega pidanakan mertua, terungkap fakta baru. Sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dan dipimpin ketua majelis hakim, Amin Imanuel Bureni, SH, MH dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (07/11/2022).

Dalam fakta persidangan, Bambang Sugiarto (72) terdakwa pemukulan terhadap menantunya Beni Jaya (38) mengaku hanya emosi sesaat saat peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2022 lalu. Keterangan Bambang itu juga diamini kuasa hukumnya, Suhendro Priyadi SH MH.

“Sebenarnya hanya emosi sesaat,” ungkap Suhendro ditemui usai sidang.

Suhendro Priyadi, SH, MH memberikan keterangan usai persidangan (ft.cholil)
Suhendro Priyadi, SH, MH memberikan keterangan usai persidangan (ft.cholil)

Suhendro menambahkan, emosi Bambang dipicu perkataan Beni yang menjurus kasar. Selama 14 tahun menjadi menantu, jelas Suhendro, Beni tidak pernah berkata-kata kasar kepada kliennya itu.

“Jadi menantunya selama 14 tahun tidak ada kata-kata kasar. Dan saat kejadian itu ada pancingan sendiri dari Beni. Karena Beni ini arogan, Pak Bambang yang sudah tua ini menjadi emosi,” ucapnya.

Sementara Bambang Sugiarto mengaku sejak peristiwa tersebut terjadi, dirinya sudah beberapa kali bertemu dengan Beni. Menurut Bambang, hubungannya dengan Beni sejak peristiwa itu masih baik-baik saja.

“Beberapa kali bertemu ya biasa saja,” ujar Bambang singkat.

Hal senada juga dikatakan Maya Sugiarto, putri sulung dari Bambang Sugiarto mengaku jika Beni Jaya Pada pekan lalu juga mendatangi rumah orang tuanya.

“Dia (red _Beni) datang kerumah pada Minggu lalu. Seperti tak terjadi apa-apa. Padahal dia yang melaporkan orang tua saya,” tandasnya. (Lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.