Fakta Persidangan Terungkap Alasan Mertua Pukul Menantu

Fakta persidangan terungkap alasan mertua pukul menantu (ft.cholil)
Fakta persidangan terungkap alasan mertua pukul menantu (ft.cholil)

MALANG (SurabayaPost.id) – Dalam sidang lanjutan perkara menantu tega pidanakan mertua, terungkap fakta baru. Sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dan dipimpin ketua majelis hakim, Amin Imanuel Bureni, SH, MH dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (07/11/2022).

Dalam fakta persidangan, Bambang Sugiarto (72) terdakwa pemukulan terhadap menantunya Beni Jaya (38) mengaku hanya emosi sesaat saat peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2022 lalu. Keterangan Bambang itu juga diamini kuasa hukumnya, Suhendro Priyadi SH MH.

“Sebenarnya hanya emosi sesaat,” ungkap Suhendro ditemui usai sidang.

Suhendro Priyadi, SH, MH memberikan keterangan usai persidangan (ft.cholil)
Suhendro Priyadi, SH, MH memberikan keterangan usai persidangan (ft.cholil)

Suhendro menambahkan, emosi Bambang dipicu perkataan Beni yang menjurus kasar. Selama 14 tahun menjadi menantu, jelas Suhendro, Beni tidak pernah berkata-kata kasar kepada kliennya itu.

“Jadi menantunya selama 14 tahun tidak ada kata-kata kasar. Dan saat kejadian itu ada pancingan sendiri dari Beni. Karena Beni ini arogan, Pak Bambang yang sudah tua ini menjadi emosi,” ucapnya.

Sementara Bambang Sugiarto mengaku sejak peristiwa tersebut terjadi, dirinya sudah beberapa kali bertemu dengan Beni. Menurut Bambang, hubungannya dengan Beni sejak peristiwa itu masih baik-baik saja.

“Beberapa kali bertemu ya biasa saja,” ujar Bambang singkat.

Hal senada juga dikatakan Maya Sugiarto, putri sulung dari Bambang Sugiarto mengaku jika Beni Jaya Pada pekan lalu juga mendatangi rumah orang tuanya.

“Dia (red _Beni) datang kerumah pada Minggu lalu. Seperti tak terjadi apa-apa. Padahal dia yang melaporkan orang tua saya,” tandasnya. (Lil)

Baca Juga:

  • PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 M2 di Karangduren Pakisaji, Putusan Inkrah Dimenangkan Pemilik Sah
  • Sengketa Sekolah di Turen Berlanjut, YPTT Gugat 6 Pihak ke PN Kepanjen
  • Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen
  • Pluralisme Hukum Waris di Indonesia: Antara Identitas Agama, Hak Konstitusional, dan Living Law