MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota Menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang nenek di di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022) siang.
Dari pantauan di lokasi, rekonstruksi dilakukan selama dua jam. Yaitu mulai pukul 10.50 WIB hingga pukul 12.25 WIB.
Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan (40).
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.
“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Rekonstruksi tersebut dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun saksi,”
“Dalam hal ini, tersangka telah memperagakan. Dan harapannya dengan adanya rekonstruksi ini, dapat memberikan gambaran kepada kami maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, terkait jumlah adegan yang diperagakan oleh tersangka.
“Ada sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka membunuh korbannya dengan memakai tangan kosong. Korban dipukul di bagian kepalanya kemudian dicekik.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP. Namun nanti dalam perjalanannya, apakah mungkin dapat didakwa alternatif dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, kita coba perdalam lagi dari fakta yang ada di dalam berkas,”
“Tetapi dari apa yang kami perhatikan di dalam rekonstruksi ini,
bahwasannya memang ada perbuatan- perbuatan yang menunjukkan terjadi pembunuhan,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa fakta-fakta yang didapat dari rekonstruksi tersebut akan disinkronkan dan disesuaikan dengan alat bukti yang lain. Setelah itu, hasilnya akan disusun di dalam berkas dakwaan sebelum nantinya didaftarkan di pengadilan.
“Kita coba perkuat di pra penuntutan. Dan nanti yang membuktikan, adalah majelis hakim saat di persidangan,” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply