Mantan Mertua Yang Dipidanakan Eks Menantu, Bernafas Lega, Majelis Hakim Menjatuhi Hukuman 2 Bulan Percobaan

LEGA : Bambang Sugiarto (tengah) didampingi Suhendro Priyadi, SH, MH serta putri sulungnya, Maya, tampak sumringah dengan putusan majelis hakim. (ft.cholil)
LEGA : Bambang Sugiarto (tengah) didampingi Suhendro Priyadi, SH, MH serta putri sulungnya, Maya, tampak sumringah dengan putusan majelis hakim. (ft.cholil)

MALANG (SurabayaPost.id) – Bambang Sugiarto (72), mertua yang Dipidanakan oleh mantan menantu bernama Beni Jaya (38), bernafas lega. Pasalnya, pria yang didakwa melakukan penganiayaan itu, di vonis 2 bulan percobaan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim ketua Amin Imanuel Bureni, SH, MH dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (13/12/2022) siang.

Putusan majelis hakim itupun disambut rasa syukur Bambang Sugiarto. Ditemui usai menjalani sidang, Bambang mengaku menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Bambang Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan
Bambang Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

“Saya terima dengan lapang dada, dengan senang hati,” kata Bambang.

Bambang pun mengakui tindakan yang dilakukannya kepada Beni lantaran emosi sesaat. Mengingat mantan menantunya tersebut tidak menghormati Bambang sebagai orang tua.

Sementara kuasa hukum Bambang, Suhendro Priyadi SH MH menyebutkan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim mengenai vonis hukuman kepada kliennya tersebut. Salah satunya perihal faktor usia Bambang yang sudah tua.

“Dengan hukuman 2 bulan percobaan selama 6 bulan, saya kira sesuai,” ungkap Suhendro.

MENDEBARKAN : Majelis Hakim kala membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen Malang
MENDEBARKAN : Majelis Hakim kala membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen Malang

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri terbilang ringan. Pasalnya, jaksa penuntut umum menuntut Bambang dengan hukuman penjara 3 bulan.

“Dengan putusan itu, kami menerima,” pungkas Hendro diamini Bambang Sugiarto serta Maya, putri sulung Bambang yang selalu mendampingi di setiap persidangan.

Putusan tersebut juga mendapat tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko. Ia pun menerima dengan putusan tersebut. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.