MALANGKOTA – Sungguh fantastis, 3 ons lebih sabu dengan 3 orang tersangka diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Pengungkapan itu merupakan kerja keras jajaran Satresnarkoba dibawah kendali Kompol Dodi Pratama.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, bahwa ungkap ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dirinya pun menjelaskan kronologis pengungkapan. Anggota awalnya membekuk A alias Awaludin (30), warga Kotalama Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (13/2/2023) sore di kediamannya.
“Tersangka ini diketahui merupakan kurir yang meranjau narkoba jenis sabu di wilayah Malang Raya,” ungkap Kompol Dodi Pratama, Kamis (15/02/2023).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak satu bungkus permen berisi satu plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu, petugas juga nengamankan satu buah tas warna biru yang berisi 15 plastik klip berisi sabu, dan empat plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir inex, dan satu unit timbangan digital warna silver.
“Saat ditimbang, anggota kami mendapatkan total barang bukti sabu-sabu seberat 49,48 gram dan pil inex seberat 8,86 gram terdiri dari 20 butir. Barang ini didapatkan tersangka dari kurir lain, yang membawa barang yang lebih besar,” terangnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung memburu dua pelaku lainnya.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, dua pelaku MDCK (29), warga Kecamatan Klojen dan RYHP alias Yosua (31), warga Kecamatan Kedungkandang di tepi Jalan Husni Thamrin Kecamatan Klojen.
“Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah fantastis, Keduanya berikut barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa,” tambahnya.
Usai diamankan, petugas kemudian membuka satu bungkus tas kresek warna hitam yang berisi tiga bungkus plastik klip berukuran sedang. Ketika ditimbang, barang bukti sabu-sabu tersebut memiliki berat lebih kurang 302,7 gram atau 3 ons lebih.
“Untuk dua tersangka ini, masih terus kami dalami. Keduanya mendapatkan barang dari Kediri, dengan arahan dari seseorang berinisial BB yang masih kami buru keberadaannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply