MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Sebagai Founder dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Raymond Enovan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Malang Kota, bisa meraup puluhan miliar dari para member.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga telah menetapkan owner ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Dengan demikian, dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan secara detail terkait tersangka baru tersebut.
“Pada tanggal 11 Maret 2023, kami melakukan pemeriksaan kepada Raymond Enovan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, statusnya kami naikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya dalam konfrensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/03/2023).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, bahwa tersangka Raymond Enovan ini merupakan salah satu bagian tim dari ATG.
“Jadi, posisinya ini sebagai founder atau berada di bawah Wahyu Kenzo. Tugasnya, adalah merekrut member, melakukan presentasi, serta mencari jaringan,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka Raymond Enovan ini mendapatkan komisi atau profit ketika para membernya melakukan transaksi.
“Setiap founder, mendapatkan keuntungan dari tiap transaksi atau tiap kali member melakukan deposit. Dan kalau kami hitung selama 2 tahun ini, mulai dari deposit dan WD (Withdraw), keuntungan yang diperoleh oleh tersangka Raymond Enovan ini sebesar Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui, uang keuntungan Rp 10 miliar tersebut oleh Raymond untuk membeli aset tanah dan rumah. Dan hingga saat ini, polisi masih terus mendalami hal tersebut.
Selain itu, di dalam penetapan tersangka Raymond Enovan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, HP, dan satu unit laptop.
Atas perbuatannya, tersangka Raymond Enovan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka dikenakan Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 115 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkas perwira yang baru saja dinobatkan sebagai Kapolres terbaik di Polda Jatim tersebut. (*)
Leave a Reply