Sinergitas DLH Kota Malang Dan Pelaku Usaha, Wujudkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Walikota Malang H Sutiaji dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Noer Rahman Wijaya pose bersama jajaran terkait (ist)
Walikota Malang H Sutiaji dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Noer Rahman Wijaya pose bersama jajaran terkait (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sinergitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan pelaku usaha, mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu sebagaimana komitmen DLH Kota Malang mendorong perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam hal ini, DLH Kota Malang merangkul para pelaku usaha dari berbagai sektor, baik dari sektor kesehatan, perindustrian, pariwisata, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan UMKM (Usaha Menengah, Kecil, Mikro) untuk bersinergi dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Melalui kegiatan “Sinergitas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Malang Tahun 2023’ yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang di Savana & Convention Hotel Kota Malang, Rabu (15/3/2023), DLH Kota Malang berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha di Kota Malang agar dapat melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.

“Para pelaku usaha di Kota Malang perlu untuk mengetahui dan memahami aturan-aturan terbaru terkait aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya dikutip dari Malangtimes.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya memberikan sambutan dalam kegiatan sinergitas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. (ist)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya memberikan sambutan dalam kegiatan sinergitas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. (ist)

Di samping itu, kegiatan ini juga mendorong para pelaku usaha dalam ketaatan melaporkan kewajiban pengelolaan lingkungan. Di mana, hal ini juga menjadi evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup akibat pencemaran atau tidak terkelolanya lingkungan hidup dengan baik.

Untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, DLH Kota Malang kemudian melakukan penganggaran dan penyusunan naskah akademis Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disesuaikan dengan pembaruan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Diakui Rahman, sejauh ini masih banyak para pelaku usaha yang belum taat melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan atau pun melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. DLH Kota Malang sejauh ini masih mengakomodir sekitar 35 persen pelaku usaha yang telah tertib.

“Harapan kami tahun depan mencapai 75 persen sampai 80 persen terkait ketaatan seluruh pelaku usaha di Kota Malang,” tandasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.