BOJONEGORO (SurabayaPost.Id)-
Seorang ayah berinisial HR (47) warga warga Kecamatan Bojonegoro Kota, diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Kini ayah bejat itu harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro.
Pelaku ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik UPA (Unit Perlindungan Anak) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, dan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (15) yang masih duduk dibangku SMA di Bojonegoro.
“Pelaku sudah kita amankan dan di tahan setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan berdasarkan laporan dari Korban dan Ibu Korban,” Kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Dzul Qornain, Rabu (5/12/18).
Dari hasil keterangan Ibu Korban, bahwa peristiwa asusila oleh pelaku ini dilakukan sejak korban masih duduk di Bangku SMP hingga saat ini korban duduk di bangku SMA, karena korban tinggal bersama ayah kandungnya sehingga perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah Ayah kandungnya.
Sementara Ibu korban setelah bercerai dengan Pelaku dan bekerja di luar Kota, sehingga diduga pelaku dengan leluasa dapat melakukan perbuatan asusila serta diduga Korban mendapat tekanan dan ancaman jika tidak mau melakukan permintaan ayahnya.
Sebelum dilaporkan ke polres Bojonegoro, Korban menceritakan perbuatannya kepada ibunya bahwa ayah kandungnya telah memperlakukan tindakan asusila sejak korban duduk di bangku SMP, kemudian dari keterangan si Anak tersebut, Ibu Kandung Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya Kasat Reskrim Polres Bojonegoro mengatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 76D Undang Undang nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ndo)
Foto: ilustrasi saja pak
Leave a Reply