SURABAYA (surabayapost.id) – Heri Kuncoro alias Bing He, bos Rasa Sayang Karaoke and Pool dan SAM (inisial), Kepala Desa di Bangkalan menjalani pelimpahan tahap dua sebagai tersangka kasus perjudian di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (5/12/2018). Tak lama lagi, keduanya akan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
“Benar, hari ini kami terima pelimpahan tahap dua yaitu dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar I Ketut Kasna Dedi, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya.
Ia menjelaskan, dalam kasus judi ini sebenarnya ada tiga tersangka yang ditangkap pihak kepolisian. Namun satu tersangka akhirnya meninggal dunia sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya. “Satu tersangka telah meninggal dunia yaitu Fathorrachman (anggota DPRD Bangkalan),” terangnya.
Usai menjalani pelimpahan tahap dua, Heri Kuncoro dan SAM langsung dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Rutan Medaeng). “Kami hanya melanjutkan penahanan dari penyidik,” jelas Kasna.
Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Selanjutnya berkas perkara kasus ini akan kami limpahkan ke PN Surabaya,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Kuncoro, Fathorrachman, dan SAM diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya di salah satu tempat karaoke di Karaoke Pub Broadway yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. Saat digebek, mereka kedapatan tengah bermain judi.
Heri Kuncoro berperan sebagai bandar, sedangkan SAM dan Fathorrachman berperan sebagai penombok. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 79 juta dan 17 kartu domino. (fan)
Leave a Reply