Dosen Polinema Terpidana P2SEM Dieksekusi Kejaksaan

SN terpidana saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang menuju Lapas Wanita Sukun.
SN terpidana saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang menuju Lapas Wanita Sukun.

MALANG  (SurabayaPost.id)  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menangkap dosen Politeknik Negeri Malang (Polinema), Sri Nurkudri alias SN (55) di perumahan Politeknik, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/12/2018).

Setelah dibawa ke kantor kejaksaan, SN merupakan terpidana kasus Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) Nomor 1904 K/PID. SUS/2017.  Ia diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi, dengan hukuman 4 tahun, denda Rp.200 juta dan subsider 6 bulan kurungan

Saat digelandang petugas Kejaksaan, SN hanya bisa pasrah. Dengan wajah lesu dan dengan pengawalan  petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Sn pun menuju mobil yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas II A, Sukun, Kota Malang.

SN yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil di Polinema ditahan atas kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) beberapa tahun lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Ujang Supriyadi (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Ujang Supriyadi (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media.



Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Ujang Supriyadi SH, menjelaskan, bahwa Kejaksaan menjalankan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.

“Hari ini, kami mengeksekusi terpidana dari Mahkamah Agung. Selama 2 hari terakhir, kami melakukan pengintaian dengan membentuk 2 Tim . Kedua Tim itu, melakukan pencarian di Kampus Polinema dan juga di dirumahnya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dalam penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan penolakan. Namun hal itu, menjadi hal biasa. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya terpidana SN bisa dibawa Tim  Kejaksaan.

“Ada penolakan itu wajar, tapi akhirnya bisa menerima. Tetapi kita beri pengertian kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan akan melakukan upaya peninjauan kembali atas kasusnya. Tapi sekali lagi, peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi kita. Selanjutnya, terpidana ini langsung kami bawa ke Lapas Wanita Sukun,” lanjut Kasi Pidsus Ujung Supriyadi.

Beberapa barang bukti yang diamankan, naskah hibah (NPHD), yang ditandatangani Dr H. Soeyono, kepala bidang pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jatim dan Ir Budi Tjahyono, Direktur Polinema, uang tunai Rp.113.300.000, proposal P2SEM, pada lembaga Politeknik Negeri Malang, Jl. Soekarno Hatta, dengan kontak person Sri Dra Sri Nurkudri M.Ag.

Lebih lanjut Kasi Pidsus menjelaskan kasus ini terjadi di tahun 2012 silam. Saat itu, ada bantuan dana P2SEM, namun dalam penggunaannya, tidak sesuai peruntukannya.

Selain dosen di Polinema, terpidana yang juga PNS ini, juga mengajar di Universitas Brawijaya (UB)  dan Universitas Negeri Malang (UM).‎ (lil/ah)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.