MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ingat kasus mutilasi di Sawojajar? terdapat fakta menarik dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terapis pijat terhadap pasiennya yang terjadi di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur.
Tersangka Abdul Rahman (44) memutilasi jenazah korban Adrian Prawono (34) selama 8 jam.
Diketahui juga, bahwa tersangka bukanlah warga Probolinggo. Melainkan, warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
“Setelah membunuh korbannya, maka pada Senin 16 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka berangkat ke Pasar Besar. Dengan tujuan membeli 2 pisau untuk memotong jenazah korban,” ujar Kompol Danang dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (11/01/2024).
Setelah itu, tersangka pun memutilasi jenazah korban menjadi sebanyak 9 bagian.
“Tersangka memutilasi jenazah korban selama 8 jam. Dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB,” tambahnya.
Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu tersangka menuju ke Sungai Bango untuk membuang serta mengubur kantong kresek tersebut.
“2 kantong kresek yang berisi bagian tengah badan (torso), potongan tangan dan kaki korban dibuang ke Sungai Bango. Pakaian korban maupun sajam yang dipakai juga dibuang ke Sungai Bango,”
“Sedangkan 1 kantong kresek yang berisi bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki, dipendam tersangka di pinggiran sekitar Sungai Bango,” tandasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan sajam dan potongan tubuh korban yang dibuang tersangka ke Sungai Bango tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Sehingga, tersangka menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.
Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Dari hasil penyelidikan, juga terungkap motif pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Yaitu, berawal dari cekcok antara tersangka Abdul Rahman dengan korban, Adrian Prawono terkait jasa pelet atau guna-guna yang tidak mempan. (Lil)