MALANG (SurabayaPost.id) – Soal rencana kenaikan status bandara Abdulrachman Saleh Malang diminta dikaji ulang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur langsung bersikap. Sebab, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin MS hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Perhubungan (Menhub).
“Kalau Dishub Jatim tak punya kewenangan soal itu. Sebab, mengenai kenaikan status Bandara Abd Saleh di Malang ini merupakan kewenangan Menhub,” kata Raden Bagus Jasin MS kala di Malang, Rabu (26/12/2018).
Kala di Malang, dia melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional Bandara Abdulrachman Saleh Malang Antara Dishub Provinsi Jawa Timur dengan Pangkalan Udara TNI AU Abdul Rachman Saleh. Penandatanganan itu dilakukan di Hotel Aria Gajayana Malang, Rabu (26/12/2018).
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan hingga kenaikan status bandara. Menurut dia, semua itu sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Fattah, permintaan kenaikan status sebagai bandara internasional pada mulanya berdasarkan pada permintaan masyarakat. Karena kebutuhan akan angkutan umum di jalur udara semakin membludak.
Sebagai bukti dia menunjukkan jumlah penumpang yang lewat jalur udara dari bandara Abdulrachman Saleh. Menurut dia dalam satu tahun mencapai 1,2 juta orang.
“Dan Bandara Abdulrachman Saleh sangat membantu bandara Juanda, yang sudah melebihi kapasitas. Dari yang kuotanya 11 juta setahun, tahun ini sudah 20 juta penumpang,” jelasnya.
Lebih jauh dia menerangkan, permintaan yang berdasarkan pada potensi besar dari tiga daerah di Malang Raya itu menurutnya memang langsung direspon oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Sehingga langsung disampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk kemudian disetujui.
Namun, kata dia, dengan adanya permintaan pengkajian ulang, maka permintaan itu akan kembali dilakukan. “Dan pasti akan kami sampaikan permintaan tersebut (pengkajian ulang sebagai bandara internasional; red),” jelasnya.
Selain bandara Abdulrachman Saleh, menurutnya ada potensi lain yang bisa dijadikan sebagai bandara di Malang, tepatnya di Kabupaten Malang di bagian selatan. Karena sebelumnya, sempat ada rencana akan melakukan pembangunan bandara baru di daerah Malang Selatan.
Sayangnya, Kementerian Perhubungan belum memberikan izin untuk membuka bandara tersebut dengan berbagai alasan. Jika memungkinkan, maka Malang Selatan akan menjadi opsi berikutnya sebagai penunjang transportasi jalur udara di Malang Raya. Mengingat, kawasan tersebut juga memiliki pelabuhan yang sangat memadai yaitu pelabuhan ikan Sendang Biru.
“Karena ketika lintas selatan resmi dikembamgkan lengkap dengan pelabuhannya, maka secara otomatis daerah Malang Selatan akan mengalami pertumbuhan,” imbuhnya.
Sebagai kawasan cluster pembangunan dengan potensi besar yang sengaja disiapkan oleh pemerintah Provinsi Jatim dan pusat, menurutnya pembangunan Malang Raya harus berdasarkan prioritas. Skenario pembangunan pun harus menyesuaikan dengan tata ruang nasional dan provinsi.
“Termasuk pembangunan infrastruktur yang semestinya memang harus memikirkan pembangunan Malang Raya lima tahun atau 10 tahun ke depan. Dan tidak menutup kemungkinan, daerah di Malang Raya ini akan memiliki bandara bertaraf internasional,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply